Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pestus Sagala Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Orangtua Korban
Remaja 14 tahun ini lebih banyak diam saat ditanyai polisi soal hubungannya dengan Pestus Sagala (20), pacarnya.
Ilustrasi selingkuh
"Kita koordinasi dengan Polsek Sunggal untuk mengamankan tersangka dan selanjutnya kita boyong ke sini untuk proses lebih lanjut," terang Purba
Purba mengatakan, pelaku dan korban masih semarga. Baik korban, maupun pelaku, mengaku sudah berulang kali berhubungan intim.
"Tersangka mengaku, pertama kali menyetubuhi korban di pondok lesehan, di kawasan 'Letter S', Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi," ujar Purba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pestus Sagala dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHP.
(cr16/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda