Tunjukkan Alat Kelaminnya pada 3 Gadis ABG, Pria Ini Didudukkan di Persidangan, Mengaku Malu

Pria ini Nekat Berbuat Tak Senonoh di Hadapan 3 Gadis ABG, hingga Ngaku Malu Sama Ibunya.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sofi Afandi, terdakwa kasus pornografi saat sidang di PN Surabaya, Selasa (5/11/2019). 

Lama Menduda, Pria ini Nekat Berbuat Tak Senonoh  di Hadapan 3 Gadis ABG, hingga Ngaku Malu Sama Ibunya.

///

TRIBUN-MEDAN.COM - Aksi tak senonoh dilakukan oleh seorang duda di Surabaya, Jawa Timur.

Lantaran lama menduda cara terdakwa Sofi Asfandi nekat melakukan perbuatan tak senonoh, hinga harus berujung tahanan.

Pria 45 tahun ini melakukan aksi pornografi di depan anak-anak.

Dikatakan JPU Duta Amelia setelah persidangan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh di depan tiga gadis ABG.

"Terdakwa ini membuka resleting celana,"kata JPU Duta Amelia saat dikonfirmasi setelah sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, (5/11/2019).

Sontak dengan kejadian itu,masih kata JPU Duta Amelia, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk ke rumah.

Selanjutnya mereka menceritakan ke satu di antara orang tua mereka.

"Kemudian salah seorang orang tua korban mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi,"terangnya.

Diungkapkan JPU Duta Amelia, Dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan pertama, Duda cerai beranak satu ini disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.

Sedangkan di dakwaan kedua, Sofi disangka melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara pada dakwaan ketiga, Perbuatan terdakwa Sofi Asfandi diancam pidana sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah," tutup JPU Duta Amelia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved