2 Aktivis di Labuhanbatu Dibunuh Orang Bayaran dan Satpam Kebun

Keduanya tewas usai dibunuh oleh beberapa eksekutor yang dibayar oleh pemilik PT Amelia, Wibharry Padmoasmolo.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Pemaparan kasus pembunuhan dua aktivis di Komplek PT SAB / KSU Amelia, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Rabu (30/10/2019) lalu. 

Terakhir, tersangka Hendrik Simorangkir (38) yang merupakan Sekuriti PT Amelia berperan untuk membacok korban sampai meninggal dunia dan mendapatkan bagian sebesar Rp 9 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya satu unit Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB, 1 unit sepeda motor Honda Supra X BK 2220 IO, 1 kaos warna hitam, 1 sepeda warna cokelat dan 5 unit HP yang digunakan para tersangka.

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan bahwa dari 5 tersangka, dua yang berprofesi Sekuriti ditangkap oleh Polres Labuhanbatu. Sedangkan eksekutor dan penghubung dan pendana ditangkap oleh Ditreskrimum. Bahkan dalam penangkapan itu, dua dari lima tersangka yang diamankan terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan.

"Dari tiga DPO, satu atas nama Joshua merupakan anak Vicktor. Jadi bapak dan anak terlibat dalam melakukan pembunuhan," kata Andi Rian di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).

"Pendana yaitu Harry memberikan dana sebesar Rp 40 juta melalui bendahara seorang wanita kepada para pelaku untuk menghabisi nyawa dari kedua korban," sambungnya.

Dijelaskan Andi, di duga perencanaan sudah ada sejak tahun 2018 setelah lahan seluas 720 hektare dieksekusi dari kehutanan. Mungkin hal juga yang dilihat oleh para korban ada peluang bagi mereka untuk masuk. Namun, karena pengurus KSU Amelia masih merasa lahan itu masih milik mereka, jadi perseteruan berlanjut hingga berujung pembunuhan.

"Ya, sudah sikat ajalah kalau masih ada yang mengganggu. Kalau perlu habisi," ucap Andi menirukan perkataan Harry kepada Janti.

Menambahi pernyataan Dirkrimum, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan untuk bendahara yang menyalurkan uang statusnya tidak menjadi tersangka. Tapi melihat peranannya karena dia tugasnya bendahara.

"Bendahara pasti tugasnya banyak bukan hanya dengan bos tapi karyawan di lapangan. Artinya sejauh mana keterlibatan bendahara tergantung pada hasil keterangan saksi dan para tersangka yang diamankan," urai Agus.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 340 Jo pasal 338 dan pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Agus. (mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved