2 Aktivis di Labuhanbatu Dibunuh Orang Bayaran dan Satpam Kebun
Keduanya tewas usai dibunuh oleh beberapa eksekutor yang dibayar oleh pemilik PT Amelia, Wibharry Padmoasmolo.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com - Aktivis Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan rekannya Maraden Sianipar (55), tewas mengenaskan di Komplek PT SAB / KSU Amelia, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Rabu (30/10/2019) lalu.
Keduanya tewas usai dibunuh oleh beberapa eksekutor yang dibayar oleh pemilik PT Amelia, Wibharry Padmoasmolo. Dari delapan tersangka, lima di antaranya sudah ditangkap. Sedangkan tiga lagi masih berstatus buron.
Dalam aksi itu, diketahui tersangka Janti Katimin Hutahaean (42) merupakan otak pelaku yang merencanakan pembunuhan bersama dengan Josua Situmorang, Rikky dan Hendrik Simorangkir setelah menerima instruksi dari Harry pemilik PT Amelia bahwa apabila melihat korban agar diusir dan kalau melawan segera dihabisi.
Janti juga yang merekrut dan mengarahkan eksekutor Daniel Sianturi alias Niel, Joshua Situmorang, Rikki dan Hendrik Simorangkir untuk menjaga kebun dari para penggarap.
Jika ada yang melawan dan tidak mau diusir, seperti Maraden Sianipar.
Ia memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Daniel untuk berangkat dari Perdagangan ke Berombang.
Setelah melakukan pembunuhan, mereka menerima kiriman uang dari Wati berndahara PT Amelia sebesar Rp 40 juta.
Kemudian membagikan kepada tersangka Josua Rp 7 juta, Daniel Rp 17 juta, Hendrik Simorangkir Rp 9 juta dan Janti mendapat bagian sebesar Rp 7 juta.

Tersangka Vicktor Situmorang dan Sabar Hutapea, Sekuriti Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia berperan memukul korban Maraden dengan menggunakan kayu bulat panjang sekitar satu meter yang didapatkan di TKP serta menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit.
Mereka berdua juga berperan membuang sepeda motor yang digunakan korban ke dalam parit.
Tersangka Daniel Sianturi alias Niel juga bekerja di KSU Amelia. Dia mendapat mandat dari Janti untuk menghabisi Maraden dan merekrut Rikki.
Dalam aksinya, Niel membacok kepala korban sebanyak dua kali dan membacok telapak tangan kiri korban sebanyak satu kali. Dia juga ikut mencekik leher Sanjay.
Sedangkan tersangka Harry Padmoasmolo alias Harry pemilik kebun yang diamanatkan oleh sang pemilik asli yaitu mertuanya. Harry memberikan amanat kepada Janti untuk mengumpulkan orang sebagai eksekutor.
Untuk tiga DPO, Joshua Situmorang alias Jos (20) berperan mengejar Sanjay dan menikam bagian perut sebanyak satu kali. Dia juga ikut mengangkat dan membuang mayat kedua korban dalam parit bekoan dan mendapat upah sebesar Rp 7 juta.
Tersangka Rikki (20) berperan menusuk korban Maraden sebanyak empat kali, membacok bagian punggung korban sebanyak tiga kali, menusuk perut korban Sanjay sebanyak empat kali dan membacok bagian punggung tiga kali. Dia mendapat bagian sebesar Rp 7 juta.