CPNS 2019
CPNS 2019 - Pemerintah Turunkan Passing Grade Seleksi Penerimaan CPNS 2019, Ini Alasannya
Penurunan passing grade ini dilakukan karena berkaca pengalaman seleksi CPNS tahun lalu.
VIRAL Detik-detik Oknum Polisi Pukul Sopir Ambulas, Inilah Langkah Lanjutan dari Polres Tebingtinggi
DETIK-detik Wakil Gubernul Babel Dikepung Massa, Mobil Dinas Rusak hingga Berlarian ke Hutan
VIRAL Detik-detik Gubernur Kalteng Ngamuk dan Lempar Botol Protes Wasit, Kapolres pun Turun Tangan
Eks Kekasih Lee Min Ho Suzy Bikin Warganet Mendadak Riuh, Kenakan Hijab dan Tuai Pujian
AHOK Dirumorkan Duduki Kursi Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Langsung
Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta
"Ujian tahun lalu ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," kata Tjahjo.
Meski ada penurunan passing grade, namun Tjahjo meyakini hal tersebut tidak akan membuat peserta yang lolos seleksi CPNS menurun kualitasnya.
Ia meyakini akan terpilih SDM yang berkualitas.
Apalagi pada tahun ini pemerintah juga memasukkan soal-soal terkait masalah kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.
"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal hal prinsip," kata Tjahjo.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yuk-ketahui-syarat-mudah-mendaftar-cpns-2019-siapkan-5-dokumen-penting-berikut.jpg)