CPNS 2019

CPNS 2019 - Pemerintah Turunkan Passing Grade Seleksi Penerimaan CPNS 2019, Ini Alasannya

Penurunan passing grade ini dilakukan karena berkaca pengalaman seleksi CPNS tahun lalu.

Tayang:
Tribunnews Grafis/Rahmandito Dwiatno
CPNS 2019 - Pemerintah Turunkan Passing Grade Seleksi Penerimaan CPNS 2019, Ini Alasannya 

VIRAL Detik-detik Oknum Polisi Pukul Sopir Ambulas, Inilah Langkah Lanjutan dari Polres Tebingtinggi

DETIK-detik Wakil Gubernul Babel Dikepung Massa, Mobil Dinas Rusak hingga Berlarian ke Hutan

VIRAL Detik-detik Gubernur Kalteng Ngamuk dan Lempar Botol Protes Wasit, Kapolres pun Turun Tangan

Eks Kekasih Lee Min Ho Suzy Bikin Warganet Mendadak Riuh, Kenakan Hijab dan Tuai Pujian

AHOK Dirumorkan Duduki Kursi Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Langsung

Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta

"Ujian tahun lalu ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," kata Tjahjo.

Meski ada penurunan passing grade, namun Tjahjo meyakini hal tersebut tidak akan membuat peserta yang lolos seleksi CPNS menurun kualitasnya.

Ia meyakini akan terpilih SDM yang berkualitas.

Apalagi pada tahun ini pemerintah juga memasukkan soal-soal terkait masalah kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.

"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal hal prinsip," kata Tjahjo.

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved