UMK Medan 2020 Diusulkan Rp 3.222.556, Baru 15 Kota/Kabupaten Ajukan Usulan ke Gubernur

Sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumatra Utara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 kepada Gubernur Edy Rahmayadi.

Penulis: Satia |
Internet
Ilustrasi 

TRIBUN MEDAN.com-Sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumatra Utara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 kepada Gubernur Edy Rahmayadi.

Kota Medan adalah pengusul UMK yang paling tinggi, yakni Rp 3,222 juta.

Lalu disusul Karo Rp 3,070 juta, Labuhanbatu Selatan Rp 2,930 juta, Tapanuli Selatan Rp 2,903 juta, dan Labuhanbatu Rp 2,895 juta.

Usulan UMK 2020 akan dieksaminasi sebelum nantinya ditetapkan Gubernur pada 21 November 2019. Selanjutnya UMK itu berlaku sejak 1 Januari 2020.

"Masih 15 kabupaten/kota ya hingga Selasa sore," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Sumut Maruli Silitonga di Medan, Rabu (13/11/2019).

Masih ada belasan kabupaten/kota lagi yang belum mengusulkan UMK 2020.

Seyogianya per 10 November 2019 semua kabupaten/kota sudah menyampaikan usulannya. Karenanya diharapkan agar segera diusulkan.

Beberapa daerah seperti Nias Barat, Nias Utara dan Pakpak Bharat tidak mengusulkan UMK 2020 karena ketiga kabupaten itu tidak memiliki dewan pengupahan.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, telah meminta Pemkab/Pemko agar segera menyampaikan usulan UMK 2020 melalui Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019.

Apalagi, kata Maruli lagi, UMP Sumut 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 2,499 juta, menjadi acuan penetapan UMK 2020 bagi kabupaten/kota dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut kabupaten/kota pengusul UMK 2020 dan besarannya:
1. Binjai Rp 2.614.781,05
2. Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970.
3. Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34.
4. Labuhanbatu Rp 2.895.289.27.
5. Karo Rp 3.070.354,39.
6. Dairi Rp 2.504.195.60.
7. Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292,84.
8. Simalungun Rp 2.607.089,49.
9. Tapanuli Utara Rp 2.542.836,29.
10. Tebing Tinggi Rp 2.537.875,73.
11. Serdangbedagai Rp 2.869.292.
12. Medan Rp 3.222.556,72.
13. Padang Lawas Utara Rp 2.767.784.
14. Toba samosir Rp 2.668.614.77.
15. Langkat Rp 2.499.423.06.

(cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved