Sertifikasi Perkawinan Bakal Diberlakukan pada 2020, Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Selama 3 Bulan
Pasangan yang nantinya hendak menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.
Sertifikasi Perkawinan Bakal Diberlakukan pada 2020, Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Selama 3 Bulan
Pasangan yang nantinya hendak menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan
Sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan digunakan bagi calon pengantin yang akan menikah.
Pamerkan Isi Saldo ATM Miliknya, Raffi Ahmad Mengaku Tak Sekaya Barbie Kumalasari
VIRAL Video Sejoli Pelajar yang Berlaku Tak Senonoh di Pinggiran Sungai Cikapundung
Pria 21 Tahun Tak Kuasa Tahankan Syahwat atas Kemolekan, Paksa Mama Muda Berhubungan Badan
VIRAL Persetubuhan Mahasiswi dan Dosen yang Direkam Kamera Statis, Diduga di Kota Bandung
VIRAL Kapolsek Iptu Akbar Berlutut Memohon pada Massa yang Membawa Golok, Berikut Musababnya
Terkuak Sosok Pacar Gelap Bu Guru Novi yang Ajak Siswinya Hubungan Badan Bertiga saat Olah TKP
Suami Temukan Benda Mistis setelah Istri Minggat Bareng Pria yang Baru Dikenal via Facebook
Viral Kisah Pilu Pengantin Baru, 3 Kali Bertemu dan Putuskan Menikah, Suami Meninggal saat Futsal
Muhadjir Effendy mengatakan, pasangan yang nantinya hendak menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu dilakukan supaya nantinya mendapat sertifikasi perkawinan yang selanjutnya menjadi syarat menikah.