Jebolan IPDN Berebut Kerja di Jakarta, Baru Lulus Dapat Gaji Rp 28 Juta, Ini Reaksi Menpan-RB
Fenomena lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berebut kerja di DKI Jakarta, mendapat sorotan dari Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
Jebolan IPDN Berebut Kerja di Jakarta, Baru Lulus Dapat Gaji Rp 28 Juta, Ini Reaksi Menpan-RB
TRIBUN MEDAN.com - Fenomena lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berebut kerja di DKI Jakarta, mendapat sorotan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Tradisi alumni IPDN berebut masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukanlah tanpa alasan.
Pasalnya, jebolan IPDN yang baru lulus dan masuk di Pemprov DKI Jakarta, langsung mendapat gaji Rp 28 juta.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menganggap perlu pembenahan atas persoalan lulusan IPDB berebut masuk DKI ini.
Politikus senior PDI-P itu pun menyampaikan fenomena ini saat menghadiri rapat perdana bersama Komisi II DPR, Senin (18/11/2019).
Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya kini sedang mematangkan rencana perampingan eselon dan reformasi birokrasi.
Satu di antara yang disoroti Tjahjo Kumolo adalah lulusan IPDN.
Menurut dia, mayoritas alumni IPDN berebut ingin bekerja di DKI Jakarta.
"Lulusan IPDN juga semua jadi problem. Maunya alumni IPDN itu masuk DKI Jakarta semua, karena DKI itu begitu lulus IPDN dapat gajinya 28 juta," ujarnya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Tjahjo Kumolo menyoroti masalah antrean kenaikan eselon para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Misalnya Kemendagri itu 7.224 itu pegawainya rebutan. Di eselon 1 aja 20, eselon II dan II hanya 100, bayangkan," katanya.
"Nah, ini contoh kecil yang mau diserasikan termasuk dalam reformasi birokrasi juga tidak hanya struktur difungsionalkan, tapi memotong rentang komandonya," imbuhnya.
• TERUNGKAP, Teroris Latihan di Tanah Karo, Polisi Mulai Sisir Lokasi. .
• Krisdayanti dan Raul Lemos Pamer Kemesraan, Cium Tangan Suami dan Antre Beli iPhone 11 di Singapura
• Teror Sperma Marak, Pelaku Berfantasi Kemudian Sperma Dilempar ke Wajah Korbannya
Gaji PNS
Sementara itu, aturan mengenai gaji CPNS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.