Jebolan IPDN Berebut Kerja di Jakarta, Baru Lulus Dapat Gaji Rp 28 Juta, Ini Reaksi Menpan-RB

Fenomena lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berebut kerja di DKI Jakarta, mendapat sorotan dari Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/SATIA
Tjahjo Kumolo 

Jebolan IPDN Berebut Kerja di Jakarta, Baru Lulus Dapat Gaji Rp 28 Juta, Ini Reaksi Menpan-RB

TRIBUN MEDAN.com - Fenomena lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berebut kerja di DKI Jakarta, mendapat sorotan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tradisi alumni IPDN berebut masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukanlah tanpa alasan.

Pasalnya, jebolan IPDN yang baru lulus dan masuk di Pemprov DKI Jakarta, langsung mendapat gaji Rp 28 juta.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menganggap perlu pembenahan atas persoalan lulusan IPDB berebut masuk DKI ini.

Politikus senior PDI-P itu pun menyampaikan fenomena ini saat menghadiri rapat perdana bersama Komisi II DPR, Senin (18/11/2019).

Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya kini sedang mematangkan rencana perampingan eselon dan reformasi birokrasi.

Satu di antara yang disoroti Tjahjo Kumolo adalah lulusan IPDN.

Menurut dia, mayoritas alumni IPDN berebut ingin bekerja di DKI Jakarta.

"Lulusan IPDN juga semua jadi problem. Maunya alumni IPDN itu masuk DKI Jakarta semua, karena DKI itu begitu lulus IPDN dapat gajinya 28 juta," ujarnya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Selain itu, Tjahjo Kumolo menyoroti masalah antrean kenaikan eselon para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Misalnya Kemendagri itu 7.224 itu pegawainya rebutan. Di eselon 1 aja 20, eselon II dan II hanya 100, bayangkan," katanya.

"Nah, ini contoh kecil yang mau diserasikan termasuk dalam reformasi birokrasi juga tidak hanya struktur difungsionalkan, tapi memotong rentang komandonya," imbuhnya.

TERUNGKAP, Teroris Latihan di Tanah Karo, Polisi Mulai Sisir Lokasi. .

Krisdayanti dan Raul Lemos Pamer Kemesraan, Cium Tangan Suami dan Antre Beli iPhone 11 di Singapura

Teror Sperma Marak, Pelaku Berfantasi Kemudian Sperma Dilempar ke Wajah Korbannya

Gaji PNS

Sementara itu, aturan mengenai gaji CPNS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS diketahui mendapat tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Evi Apita Maya, Anggota DPD yang Fotonya Terlalu Cantik, Jadi Korban Kecelakaan di Tol Cipularang

BUKAN AHOK, Dahlan Iskan Blak-blakan Sebut Sosok Eks Menteri Jokowi yang Terlayak Jadi Bos BUMN

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

PETAKA Obat Kuat, Oknum Kepala Desa Sesak Nafas saat Niat Mesum dengan Tetangganya dan Tewas

TERUNGKAP Anggota KKB Papua Digaji Diberi Fasilitas Layak, Keluarga Mereka di Kota Juga Dibiayai

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. (*)

# Jebolan IPDN Berebut Kerja di Jakarta, Baru Lulus Dapat Gaji Rp 28 Juta, Ini Reaksi Menpan-RB

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MenPan RB Tjahjo Kumolo Kritik Lulusan IPDN: Maunya Kerja di DKI Jakarta, Gajinya 28 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved