Kini Istana Sebut Ahok Tak Perlu Hengkang dari PDI-P jika Jadi Bos BUMN

Pihak Istana Kepresidenan meralat pernyataan tentang Ahok harus mundur dari parpol jika bergabung dalam di suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara

Editor: Juang Naibaho
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

Kini Istana Sebut Ahok Tak Perlu Hengkang dari PDI-P jika Jadi Bos BUMN

TRIBUN MEDAN.com - Pihak Istana Kepresidenan meluruskan pernyataan tentang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mundur dari partai politik jika bergabung dalam di suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kini, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, meralat ucapannya.

Ia mengakui keliru akan pernyataannya tersebut karena Ahok hanya kader partai PDI-P, bukan pengurus partai banteng moncong putih tersebut.

"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (18/11/2019) dikutip dari Kompas.com.

Fadjroel Rachman menyebutkan ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.

Ia mengaku baru tahu hal tersebut setelah berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, tapi kader tidak masalah," ujarnya.

BREAKING NEWS: Rencanakan Aksi, Terduga Teroris Lakukan Pelatihan Meracik Bom di Tanah Karo

Baru Saja Dilamar, Nikita Mirzani Justru Ditinggalkan Kekasih Hatinya

Sebelumnya, Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika menjadi bos di salah satu perusahaan BUMN.

Menurut dia, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini, syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya, Rabu (13/11/2019).

Syarat lain yang harus dipenuhi, ucap Fadjroel Rachman, jika masih mengikuti partai politik diharapkan untuk mengundurkan diri.

"Tidak ikut dalam partai politik tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, dan ini yang harus ditanyakan. Yang saya tahu kalau tidak salah, Ahok bergabung dengan partai politik," ungkapnya.

Fadjroel Rachman menjelaskan, syarat larangan berpolitik di BUMN karena ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

Sementara itu, Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota partai PDI-P jika nanti masuk ke BUMN. Menurut dia, yang dilarang menduduki jabatan BUMN adalah pengurus partai dan anggota dewan.

"Kalau secara peraturan yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, saya kan hanya kader," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/11/2019).

Ia menambahkan, PDI-P bukan partai terlarang sehingga dia masih akan tetap menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.

Ahok di Kongres V PDI Perjuangan, Kamis (8/8/2019)
Ahok di Kongres V PDI Perjuangan, Kamis (8/8/2019) (Tribun Medan)

Latar Belakang Ahok

Sementara itu, tak banyak yang tahu ternyata Ahok adalah lulusan Teknik Geologi. Dilansir TribunWow dari laman ahok.org, Sabtu (16/11/2019), disebutkan mantan Bupati Belitung Timur ini berkuliah di Universitas Trisakti.

Tepatnya di Jurusan Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral pada 1989.

Ahok menghabiskan masa anak-anak dan remajanya di kampung halamannya di Kabupaten Belitung Timur.

Ia pun menempuh pendidikan dasar dan menengah pertamanya di sana.

Di jenjang SMA, Ahok pindah ke ibu kota. Ayah dari Nicholas ini lalu bersekolah di SMAK III PKSD Jakarta.

Selepas kuliah, Ahok medirikan sebuah perusahaan berbentuk CV yang bergerak di bidang pertambangan pada 1989.

Tiga tahun berselang, ia mendirikan PT Nurindra Ekapersada.

Tak berhenti sampai di situ, Ahok melebarkan sayapnya di bidang usaha dengan mendirikan Pabrik Gravel Pack Sand di Belitung Timur.

Namun, usahanya itu terhenti akibat ditutup pemerintah.

Ayah tiga anak ini mengaku ada oknum dari Kementerian Kehutanan yang menerbitkan sertifikat hutan lindung di lahan tambang miliknya itu.

Ahok kemudian mencoba peruntungannya di dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur.

Partai Perhimpunan Indonesia Baru jadi pelabuhan pertamanya di dunia politik.

Ahok menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur hanya selama satu tahun. Hal ini dikarenakan ia mencalonkan diri menjadi Bupati Belitung Timur dan menang pada 2005.

Empat tahun berselang, pria kelahiran Belitung ini membidik kursi Senayan. Kali ini ia masuk Partai Golkar dan berhasil menjadi anggota DPR RI.

Karier politiknya mulai menanjak saat Joko Widodo (Jokowi) mengajaknya berduet pada Pilgub DKI Jakarta 2012. Mereka pun berhasil mengalahkan sang petahana, Fauzi Bowo.

Barbie Kumalasari Mengaku Rela Rogoh Kocok hingga Rp 8 Miliar untuk Perawatan Tubuh

Ahok menjabat wakil gubernur selama dua tahun saja, karena Jokowi terpilih sebagai presiden pada 2014.

Dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden, secara otomatis Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menyelesaikan periodenya bersama Jokowi.

Pada masa kepemimpinannya, Jakarta mengalami banyak perubahan. Paling disorot adalah saat Ahok mengubah kawasan lokalisasi Kalijodo menjadi taman terbuka untuk masyarakat.

Pilkada DKI 2017, bersama dengan wakilnya, Djarot Syaiful Hidayat, Ahok kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan rakyat DKI Jakarta. Sayang, langkahnya terhenti pada putaran kedua Pilkada DKI.

Ia berhasil dikalahkan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Tak hanya itu, Ahok juga tersandung masalah penistaan agama yang dituduhkan padanya. Hakim lalu memvonisnya dengan kurungan dua tahun penjara.

Selepas dari penjara, Ahok kemudian menikah dengan Puput Nastiti Devi, mantan polisi wanita (polwan) yang pernah menjadi ajudan Veronica Tan.

Ahok juga menjadi pembicara dalam berbagai acara, bahkan kerap diundang ke berbagai negara. Meski begitu, ternyata Ahok masih memiliki hasrat di dunia politik.

Hal ini ditunjukkannya dengan menjadi kader PDIP pada Februari 2019. (Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jubir Presiden, Fadjroel Rachman Ralat Ucapannya dan Nyatakan Ahok Tak Harus Mundur dari Parpol

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved