4 Anggota Polsek Medan Area Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Pemerasan, yang Sipil 8 Bulan Penjara

Hal yang memberatkan karena para polisi tersebut telah melakukan pemerasan dan meresahkan masyarakat.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Empat anggota Polisi Polsek Medan Area dituntut ringan 6 bulan penjara terkait kasus kasus pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2019). Sedangkan terdakwa lainnya dari sipil, Dedi Pane dituntut lebih tinggi yaitu 8 bulan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat Polisi Polsek Medan Area dituntut ringan dengan penjara enam bulan penjara akibat kasus pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2019).

Keempat terdakwa Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Aiptu Jefri Andi Panjaitan (40), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumbangaol (40).

Sedangkan, anehnya terdakwa lainnya Dedi Pane (sipil) dituntut lebih tinggi dari dalangnya yaitu 8 bulan penjara.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing menyebut terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parunduri dan Arifin Lumbangaol dengan pidana 6 bulan penjara," ucap JPU Joice Sinaga.

"Menuntut terdakwa Deni Pane selama 8 bulan penjara," ucapnya.

Hal yang memberatkan karena para polisi tersebut telah melakukan pemerasan dan meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringkankan, belum pernah dihukum sebumnnya," cetus Jaksa.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Fahren menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara seusai sidang, kedua JPU dari Kejari Medan Artha dan Joice memilih bungkam saat ditanyai mengenai tuntutan ringan yang diberikan kepada empat oknum polisi tersebut.

Keduanya JPU itu memilih menghindari awak media, dan meminta menanyakan tuntutan tersebut kepada atasan.

Padahal sebelumnya, pada persidangan keterangan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga para terdakwa sudah mengakui adanya negosiasi uang pemerasan terhadap orang tua M Irfandi dari Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta.

"Ya benar ada negosiasi," ungkap terdakwa Arifin Lumban Gaol sambil mengangguk.

Hal itu sontak membuat Jaksa Joice mengungkapkan. "Itu baru mantap," cetusnya.

Namun, tiba-tiba terdakwa Jenli Damanik menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi. "Sebenarnya itu tidak ada negosiasi," cetusnya.

Hal itu langsung membuat amarah Jaksa Joice memuncak dan langsung membentak "Saya tidak bertanya kepada anda," tegasnya dengan suara lantang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved