Tarif Listrik dan Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Untuk Tarif Listrik Sekitar Rp 29.000/Bulan

Menteri ESDM Arifin Tasrif juga angkat bicara soal kenaikan tarif listrik tahun 2020.Saat ini, rencana kenaikan tarif kurang dari Rp 1.000 per hari

Editor: AbdiTumanggor
Antara/Risky Andrianto Via Serambinews.com/Tribun-Medan.com/Riski Cahyadi
Tarif listrik dan iuran BPJS kesehatan direncanakan naik tahun 2020. 

Alasannya karena 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM).

"Apabila R1 900 VA-RTM dilepas subsidinya maka subsidi listrik menjadi Rp 54,79 triliun," ujar Rida saat memberikan pemaparan.

///

Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, beberapa waktu lalu.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, beberapa waktu lalu. (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Tahun 2020

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang naik 100 persen.

Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com dari BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Rabu (30/10/2019), tertulis bahwa penyesuaian iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, TNI, anggota Polri, mulai berlaku 1 Oktober 2019.

Sementara untuk peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Hal yang sama juga berlaku bagi peserta PPU yang merupakan pekerja swasta.

Kenaikan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 adalah iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 dari saat ini sebesar Rp 25.000.

Iuran kelas 2 menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000, dan iuran peserta kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

Selain itu, untuk kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000/orang/bulan untuk bulan pelayanan mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2019.

Sedangkan untuk kategori peserta PPU, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved