Erick Thohir Tegaskan Ahok Harus Mundur dari PDI-P Saat Resmi Jabat Komisaris Utama Pertamina
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, Ahok harus mundur dari keanggotaan PDI-P saat resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
Erick Thohir Tegaskan Ahok Harus Mundur dari PDI-P
TRIBUN-MEDAN.com - Penunjukan mantan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, akan berdampak terhadap karier politiknya.
Ahok harus meninggalkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, Ahok harus mundur dari keanggotaan PDI-P saat resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Pasti (harus mundur). Semua komisaris di BUMN apalagi direksi itu harus mundur dari partai," ujar Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Saat ditanya apakah Ahok telah mengetahui dia harus mundur dari keanggotaan di PDI-P, Erick Thohir menjawab bahwa Ahok telah mengetahui hal tersebut.
Erick Thohir mengatakan, semua nama yang ditunjuk sebagai direktur dan komisaris utama BUMN telah diberi tahu syarat-syaratnya, termasuk harus melepas keanggotaan mereka di partai.
"Iya dong, semua nama yang diajak bicara pasti kita kasih tau dari awal. Kenapa? Tentu independensi BUMN sangat dipentingkan," ucap Erick.
• Hadiri Pesta Pernikahan, Wanita ini Terkejut Sang Mempelai Pria adalah Suaminya Sendiri
• Terlalu Sering Temukan Segepok Uang Senilai Rp 35 Juta, Warga Desa Kebingungan hingga Lapor Polisi
• Viral Istri Ahok (BTP) Gendong Bayi, Puput Dikabarkan Telah Melahirkan, Netizen Ungkap Faktanya
Erick Thohir mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
Penunjukan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak.
Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDI-P.

Polemik Status Anggota Parpol
Isu Ahok harus mundur dari parpol jika terpilih jadi petinggi BUMN, sebelumnya telah mencuat beberapa waktu lalu.
Ahok menyatakan akan tetap menjadi anggota partai PDI-P jika nantinya masuk BUMN.
Menurut dia, yang dilarang menduduki jabatan BUMN adalah pengurus partai dan anggota dewan.
"Kalau secara peraturan yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, saya kan hanya kader," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/11/2019).
Ia menambahkan, PDI-P bukan partai terlarang sehingga dia masih akan tetap menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.
Isu ini awalnya dilontarkan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika menjadi bos di salah satu perusahaan BUMN.
Menurut dia, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.
"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini, syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya, Rabu (13/11/2019).
• Tiap Transaksi Cuma Terpotong Rp 4.000, Akhirnya Oknum Satpol PP Bobol ATM hingga Rp 50 Miliar
• Mendadak Titiek Soeharto Unggah Foto Momen Baru Nikah dengan Prabowo Subianto, Netizen Riuh
Syarat lain yang harus dipenuhi, ucap Fadjroel Rachman, jika masih mengikuti partai politik diharapkan untuk mengundurkan diri.
"Tidak ikut dalam partai politik tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, dan ini yang harus ditanyakan. Yang saya tahu kalau tidak salah, Ahok bergabung dengan partai politik," ungkapnya.
Fadjroel Rachman menjelaskan, syarat larangan berpolitik di BUMN karena ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.
Namun belakangan Fadjroel Rachman meralat ucapannya.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (18/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
Fadjroel Rachman menyebutkan ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
• Tega Bunuh Anak Kekasihnya yang Usia 4 Tahun, Tukang Pangkas Ini Mengaku Cemburu
• Ini Sosok Alisaba Nazara, Pacar Ibu Korban Tega Mencekik Bocah 4 Tahun Hingga Tewas
Ia mengaku baru tahu hal tersebut setelah berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, tapi kader tidak masalah," ujarnya.
Tetapi kini Menteri Erick Thohir menyatakan Ahok harus mundur dari partai jika menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir: Ahok Harus Mundur dari PDI-P"