Jokowi Perkenalkan 7 Staf Khusus Milenial, Bandingkan dengan Puluhan Tim-Staf Khusus Gubernur DKI

Presiden Jokowi perkenalkan 7 staf khusus milenialnya. Bandingkan dengan jumlah tim dan staf Gubernur DKI

Editor: AbdiTumanggor
Biro Setpres/Istimewa/Tribunnews.com
Foto tim staf khusus milenial Presiden RI dan tim dan staf khusus gubernur DKI Jakarta 

Di Pemprov DKI Jakarta, deputi gubernur ini dibagi menjadi empat bidang, yaitu bidang tata ruang, bidang industri perdagangan dan transportasi, bidang kebudayaan dan pariwisata, dan bidang pengendalian kependudukan dan permukiman.

Ketiganya sama-sama orang dekat gubernur dan bisa memberikan saran.

Lantas, apa perbedaannya?

Penjelasan BKD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang saat itu masih dijabat Agus Suradika (saat ini Chaidir) mengatakan, TGUPP dan deputi gubernur berbeda.

TGUPP dibentuk setelah ada restrukturisasi organisasi perangkat daerah di Pemprov DKI. Setelah restrukturisasi, ada pengurangan jumlah SKPD dan UKPD.

"Nah ada pejabat eselon II yang tak terposisi, padahal pikiran gagasan mereka bagus sehingga masuklah ke TGUPP," kata Agus.

Agus mengatakan, sejatinya TGUPP hanya staf. Namun, mereka diperlakukan setara dengan pejabat eselon II. Meski demikian, tunjangan kerja daerah (TKD) mereka tidak sama dengan pejabat eselon II lain.

Sementara itu, deputi gubernur ada karena amanat dari Undang-undang. Agus mengatakan, deputi gubernur bisa memberikan rekomendasi, seperti TGUPP.

"Yang membedakan mereka itu jabatan struktural eselon IB. Nah deputi bisa mewakili gubernur untuk acara protokoler, sedangkan TGUPP tidak bisa," kata Agus.

Agus merasa tidak akan ada duplikasi tugas antara TGUPP dan deputi gubernur.

Mengenai staf pribadi yang melekat ke gubernur, Agus tidak bisa menjelaskan secara spesifik. Sebab, pada dasarnya staf tersebut tidak masuk struktur Pemprov DKI Jakarta.

Meski demikian, dia menilai staf pribadi ada karena kebutuhan kepala daerah. Sah-sah saja jika gubernur mempekerjakan orang untuk membantu aktivitasnya sehari-hari.

"Kalau itu dasarnya, ya kebutuhan Pak Gubernur," kata Agus.

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan |KOMPAS.Com

Pergub TGUPP Dirombak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perubahan peraturan gubernur (pergub) soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) bukan untuk merombak anggota TGUPP.

Menurut Anies, pergub diubah agar pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bisa masuk ke dalam tim tersebut. 

"Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," ujar Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Anies tidak banyak berkomentar saat ditanya soal anggota TGUPP yang kini bisa mendapat tambahan uang transportasi.

Dia hanya menyebut uang transportasi sebagai persoalan teknis.

"Ya itu sih teknis aja," katanya.

Anies diketahui merombak Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 menjadi Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019.

TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang, kini direorganisasi menjadi empat.

Dalam pergub baru itu, anggota TGUPP yang dibentuk Anies kini bisa mendapat tambahan uang transportasi.

Pasal 26 pergub itu berbunyi, "Dalam rangka pelaksanaan tugas TGUPP dapat diberikan tunjangan atau pengganti uang transport dan wewenangnya, TGUPP berpedoman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dalam aturan sebelumnya, perihal uang transportasi tidak disebutkan sama sekali.

Dalam pergub yang sudah tak berlaku lagi itu, hak keuangan hanya disebut anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Selain itu, Anies juga mengubah ketentuan jumlah anggota TGUPP.

Jika sebelumnya jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73, kini jumlah anggota tak terbatas.

Pada Maret 2018 lalu, Ketua TGUPP Amin Subekti mengatakan semua anggotanya berasal dari kalangan non-PNS.

Dia menyebut anggotanya datang dari berbagai generasi dan latar belakang pendidikan. "Tidak ada PNS-nya," kata Amin, 16 Maret 2018 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bersama lima anggota TGUPP bidang pencegahan korupsj bernama Komite Pencegahan Korupsi di Balai Kota, Rabu (3/1/2018).  Komite ini diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bersama lima anggota TGUPP bidang pencegahan korupsj bernama Komite Pencegahan Korupsi di Balai Kota, Rabu (3/1/2018) lalu. Komite ini diketuai oleh Bambang Widjojanto. Kelima anggota ini dari antara 73 anggota TGUPP.|KOMPAS.com/JESSI CARINA

Anggaran naik

Anggaran Tim Gubernur Anies Baswedan  untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) pada APBD 2019 sebesar Rp 19,88 miliar.

Anggaran itu bisa dilihat di situs web apbd.jakarta.go.id dalam kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Rinciannya, uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam Rp 210.000 untuk 60 orang dikali 36 hari, totalnya Rp 453 juta.

Anggota grade 1 mendapatkan gaji Rp 31,7 juta untuk sembilan orang, dikali 13 bulan, totalnya menjadi Rp 3,7 miliar.

Kemudian, anggota grade 2a mendapatkan gaji Rp 24,9 juta untuk 11 orang selama 13 bulan sebesar Rp 3,5 miliar.

Anggota grade 2b sebanyak delapan orang, gajinya Rp 20,8 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 2,1 miliar.

Adapun, grade 2 yang jumlahnya tujuh orang mendapatkan gaji Rp 26,5 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 2,4 miliar.

Anggota grade 3 mendapatkan gaji Rp 13 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 1,4 miliar untuk delapan orang.

Selanjutnya, anggota grade 3b menerima gaji Rp 9,8 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 637 juta untuk lima orang.

Di bawahnya, anggota grade 3c menerima gaji Rp 8 juta untuk enam orang dengan total Rp 624 juta.

Adapun, anggota grade 3 gajinya Rp 15,3 juta dikali 13 bulan untuk tujuh orang dengan total Rp 1,3 miliar.

Kemudian, masing-masing ketua bidang yang jumlahnya lima orang mendapat gaji Rp 41,2 juta dengan total Rp 2,6 miliar.

Untuk ketua TGUPP keseluruhan menerima gaji Rp 51,5 juta dengan total Rp 670 juta untuk 13 bulan.

Selain gaji anggota, ada pula honor untuk narasumber dan narasumber profesional yang nilainya mencapai Rp 153 juta.

Total anggota dan ketua yang mendapat gaji sebanyak 67 orang.

Adapun dalam aturan lama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi TGUPP paling banyak 76 orang.

Gubernur Anies merombak aturan TGUPP dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Dalam pergub baru, anggota TGUPP bisa mendapat tambahan uang transportasi.

Selain mengubah ketentuan jumlah, Anies mereorganisasi bidang-bidang TGUPP.

Adapun TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang, kini direorganisasi menjadi empat.

Dalam Pasal 7 disebutkan bidang-bidang TGUPP yakni bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Peraturan baru mengenai TGUPP ini diakses melalui situs jaringan dan informasi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jdih.jakarta.go.id. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:Kalangan Milenial Ditunjuk Jadi Staf Khusus Presiden, Jokowi: Untuk Jembatan Saya dengan Anak Muda dan Kompas.com TGUPP DKI Dapat Anggaran Rp 19,8 Miliar, Ini Rinciannya...

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved