Enam Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Sumut
Enam orang pelaku pengedar narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Sumut
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena sudah lama menganggur. Sehingga saat ditawari membawa sabu dari Aceh tujuan Medan ia pun menerimanya.
"Saya menyesal pak, ini sudah kedua kali. Pertama lolos, diupah Rp 50 juta berdua dengan kawan saya untuk mengantarkan ke perbatasan Lampung. Sedangkan yang kedua, dijanjikan upah Rp 40 juta untuk mengantarkan ke Medan, tapi tertangkap," lirihnya.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(akb/tribun-medan.com)
