RESMI, Izin (SKT) FPI BELUM Diperpanjang, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

RESMI, Izin FPI Tidak Diperpanjang, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

Editor: Tariden Turnip
Tangkapan Layar YouTube Talk Show tvOne
RESMI, Izin FPI BELUM Diperpanjang, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD Eko Kuntadhi berdebat dengan Pengacara FPI Habib Ali Alatas soal izin FPI. (Tangkapan Layar YouTube Talk Show tvOne) 

RESMI, Izin (SKT) FPI BELUM Diperpanjang, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian).

Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

Menko-Polhukam Mahfud MD di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
RESMI, Izin FPI Tidak Diperpanjang, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD. Menko-Polhukam Mahfud MD di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com)

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah.

Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved