RESMI, Izin (SKT) FPI BELUM Diperpanjang, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD
RESMI, Izin FPI Tidak Diperpanjang, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco mengatakan, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam ( FPI).
Dasco juga mengatakan, Mendagri punya paramter untuk menilai apakah FPI sebagai ormas layak diperpanjang atau tidak.
"Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nah nanti kita lihat seperti apa.
Itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri.
Kita juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa, nanti kita sama-sama liat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.
Fachrul mengatakan, pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada Front Pembela Islam ( FPI) sehingga berani menerbitkan surat rekomendasi izin perpanjangan organisasi.
Menurut Fachrul, surat rekomendasi izin perpanjangan diterbitkan untuk FPI karena ada kesepakatan antara pihak Kemenag dan FPI yaitu komitmen setia pada NKRI dan Pancasila.
"Kalau ini kita (Kemenag) ragukan, apa yang kamu (FPI) bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Fachrul membenarkan pernyataan Tito terkait AD/ART dan visi misi FPI yang mencantumkan NKRI bersyariah.