Lewat Pintu Belakang KPK, Menko Polhukam Mahfud MD Laporkan LHKPN ternyata Hartanya Bertambah
Lewat Pintu Belakang KPK, Menko Polhukam Mahfud MD Laporkan LHKPN ternyata Hartanya Bertambah
Lewat Pintu Belakang KPK, Menko Polhukam Mahfud MD Laporkan LHKPN ternyata Hartanya Bertambah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyambangi Gedung Merah Putih KPK, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara ( LHKPN), Senin (2/12/2019) siang.
"Iya sudah ada di KPK untuk laporan LHKPN," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati Iskak kepada wartawan.
Pantauan Kompas.com, rombongan Mahfud telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.00 WIB.
Namun, mobil yang ditumpangi Mahfud tidak kunjung terlihat di lobi gedung.
Rupanya, Mahfud beserta rombonganya masuk ke Gedung Merah Putih KPK lewat pintu belakang dan langsung menuju ruang pelaporan tanpa memberi keteragan kepada awak media. \
Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK.
Bagi Menteri yang telah menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).
Sedangkan, bagi Menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.
Adapun Mahfud terakhir kali menyetor LHKPN-nya pada April 2013 ketika ia masih berstatus sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ketika itu, Mahfud tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp 15.063.958.397 dan 104.615 dollar Amerika Serikat.
Setelah menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2019), Mahfud mengaku nilai kekayaannya meningkat setelah terakhir kali menyetorkan LHKPN pada 2013 lalu saat ia masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Sejak zaman saya laporan terakhir jadi pejabat itu tahun 2013 tentu ada penambahan, kan sudah enam tahun," kata Mahfud usai melaporkan LHKPN-nya, Senin siang.
Kendati demikian, Mahfud enggan mengungkap besar kenaikan kekayaannya.
Ia mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenang KPK untuk mempublikasikan kekayaan pejabat publik.