First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel
First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel
First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel
T R I B U N-MEDAN.com - First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel.
//
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa permintaan sejumlah korban First Travel akan disampaikan ke pimpinan.
• Erick Thohir Wanti-wanti Garuda soal Dugaan Penyelundupan Harley: Kalau Benar, Ya Kita Copotlah
• Berita Dana Desa - Kepala Desa Gelapkan Dana Rp 1.15 Miliar, Bendahara Ikut Jadi Tersangka
• Harga & Spesifikasi Redmi Note 8 Pro, Smartphone Terbaru Xiaomi Hadir di Indonesia, Keunggulannya
Pada Selasa (3/12/2019), diketahui tiga korban dan kuasa hukumnya mendatangi Kejagung.
Mereka meminta
bantuan hukum dan penundaan eksekusi.
"Nanti kita sampaikan kepada pimpinan," kata Mukri ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).
Sementara itu, terkait penundaan eksekusi, Mukri menegaskan hal tersebut.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya sudah meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Hal itu dilakukan sambil Kejagung menunggu proses peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh pihak First Travel.
"Memang kan kemarin kita sudah meminta Kejari Depok untuk menunda eksekusi. Sambil menunggu sekarang dari penasehat hukum First Travel-nya yang mengajukan PK. Kita tunggu sampai putusan nanti," tuturnya.
PK diajukan atas putusan Mahkamah Agung ( MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
Salah satu poin dalam PK yang akan diajukan First Travel adalah mengembalikan aset kepada jamaah.
Sebelumnya, MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
• VIRAL Video Gubernur Edy Rahmayadi Mengajak Warga untuk Mendukung Lyodra Ginting Indonesian Idol
• Rayakan Ulang Tahun yang ke-22, Awkarin Habiskan Biaya Hampir Rp 800 Juta, Lihat Potret Keseruannya
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Respons Mahfud MD, Korban First Travel Minta Pemerintah Berangkatkan ke Tanah Suci
T R I B U N-MEDAN.COM -- First Travel - Respons Mahfud MD, Korban First Travel Minta Pemerintah Berangkatkan ke Tanah Suci.
//
Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel dirampas oleh negara.
• Curhat Pilu Ariel Tatum Coba Bunuh Diri, Buka-bukaan Mengidap Gangguan Mental, Keluarga Gak Tahu
• Cara Menyadap Whatsapp Pasangan atau Pacar, yang Harus Dilakukan di Ponsel, Jangan Salahgunakan
Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses hukum.
"Itu kan putusan Mahkamah Agung (MA) ya, kita enggak bisa ikut campur," kata Mahfud MD ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
"Karena itu putusan MA, kita enggak boleh berkomentar, masuk ke substansi," tambahnya.
• Hasil Spanyol vs Rumania, Irlandia vs Denmark Imbang 1-1, Kualifikasi Euro 2020, 4 Tim Play-off
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan aset First Travel dirampas negara.
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Rumah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya yakni Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut di perumahan Sentul City, Bogor, Minggu (13/8/2017) lalu. (WARTAKOTA/Alex Suban)
Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
Somasi kejaksaan hingga Kemenkeu
Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menegaskan pihaknya mengirimkan somasi kepada tiga lembaga tinggi negara terkait aset korban First Travel yang dikembalikan ke negara.
Adapun somasi tersebut dikirimkan hari ini, Sabtu (16/11/2019).
Adapun tiga lembaga yang akan dilayangkan somasi, Lutfi mengatakan, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.
"Alasan kami melayangkan somasi, karena pernyataan Kejari itu juga yang dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa," kata Luthfi saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).
Luthfi heran dengan pernyataan tersebut dan bertanya hal yang sebaliknya
"Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kajari diminta untuk negara boleh enggak," lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum atas puluhan ribu korban First Travel, Luthfi meminta jika memang lelang aset First Travel dilakukan, pemerintah harus memberangkat para calon jemaah ke tanah suci.
"Ini kan bukan uang korupsi. Ini uang jemaah, uang perorangan, kok diambil negara? Pertanyaan jadi panjang tuh, memang negara susah banget sampai mengambil uang (para korban First Travel)?" kata Luthfi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis semua harta First Travel untuk diserahkan ke negara, bukan ke jemaah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel tersebut.
Ada sejumlah aksesori seperti puluhan tas mewah untuk dilelang.
Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Sudah mulai ini kita lelang satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam. Ini kan cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kepala Kejari Depok Yudi Triadi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11).
(*)
• Erick Thohir Wanti-wanti Garuda soal Dugaan Penyelundupan Harley: Kalau Benar, Ya Kita Copotlah
• Ruben Onsu Ungkap Alasan Betrand Peto Minum ASI Sarwendah, Masa Kecilnya hanya Minum Teh Manis
Dikutip dari Kompas.com dan dan T r i b u n news.com dengan judul Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara,
First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel
