DIRUT GARUDA TERKINI - Ari Askhara Terancam Penjara dan Denda 5 Miliar Akibat Kasus Harley Davidson

DIRUT GARUDA TERKINI - Ari Askhara Terancam Penjara dan Denda 5 Miliar Akibat Kasus Harley Davidson

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
DIRUT GARUDA TERKINI - Ari Askhara Terancam Penjara dan Denda 5 Miliar Akibat Kasus Harley Davidson 

DIRUT GARUDA TERKINI - Ari Askhara Terancam Penjara dan Denda 5 Miliar Akibat Kasus Harley Davidson

T R I B U N-MEDAN.com - DIRUT GARUDA TERKINI - Ari Askhara Terancam Penjara dan Denda 5 Miliar Akibat Kasus Harley Davidson.

Pemerintah memastikan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara akan dikenai hukuman pidana penjara.

BERITA PERSIB: Jadwal Big Match Liga 1 Persela vs PSM Makassar dan PSS Sleman vs Persib Bandung

Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, saat melakukan jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019) sore.

"Saya yakin Ibu Menteri Keuangan dan Dirjen Bea cukai akan memproses secara tuntas."

LIGA INGGRIS - Jadwal Manchester City vs Man United, David Silva Gak Sabar Buru Gelar Premier League

Tak Ada yang Tahu Ganja 80 Kilogram di Universitas Pancasila, Alumni Terlibat hingga Diungkap Polisi

"Apalagi di sini ditulis kerugian negara, jadi kalau ukurannya kayak gini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," tegas Erick, seperti yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (6/12/2019).

Dilansir Kompas TV, Ari Askhara terancam terjerat pasal 102 UU No. 17 tahun 2006.

Dari penelusuran Tribunnews.com, dalam pasal 102 UU No. 17 tahun 2006, terdapat delapan tindakan yang dapat terjerat pasal ini.

Satu diantaranya yaitu tindakan mengangkut barang impor tanpa mencantumkannya dalam manifes.

"Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)"

Begitu bunyi pasal tersebut pada poin a.

Lebih lanjut, disebutkan dalam pasal 102 UU No. 17 tahun 2006, orang yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.

Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal hukuman penjara 10 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

"...dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)." 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved