Kakek Biadab, Tega Rudapaksa 8 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang Rp 4.000

Slamet Riyadi (55), seorang kakek warga Kecamatan Paguyangan, Brebes, ditangkap karena mencabuli delapan anak di bawah umur.

Istimewa
Ilustrasi 

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Namun kasus ini masih kita kembangkan. Apakah masih ada korban lain," ujar Aris.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iming-iming Uang Rp 4.000, Kakek di Brebes Cabuli 8 Anak di Bawah Umur"

# Kakek Biadab, Tega Rudapaksa 8 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang Rp 4.000

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved