Dinas Kebersihan Medan Dinilai Perlu Bentuk UPT untuk Urus Sampah dan Lampu Jalan
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dinilai membutuhkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pembantu melaksanakan tugas pelayanan sampah.
TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) menilai Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan membutuhkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pembantu melaksanakan tugas pelayanan sampah.
"Kami diminta Balitbang Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengkaji perencanaan UPT. Kenapa? Karena dirasa kondisi hari ini, masalah sampah dan lampu penerangan jalan umum (LPJU) mendesak adanya UPT yang dibentuk karena tidak sanggup sumber daya manusianya mengkaver itu semua," kata Ketua Tim Lembaga Pengkajian dan Pengembangan FISIP USU Fernanda Putra Adela, Rabu (11/12/2019).
Dosen yang akrab disapa Tata ini memaparkan, di seluruh Kota Medan, jumlah armada pengangkutan 576 dengan berbagai item truk dan becak dianggap kurang memadai.
Sedangkan LPJU di kelurahan banyak yang tidak berfungsi sehingga timbul rasa waswas karena sisi keamanan yang rawan.
Urusan sampah pernah dialihkan kepada kantor kecamatan. Namun, beban kerja sebagai pelayan publik dan administrasi yang banyak membuat kinerja belum maksimal sehingga dikembalikan ke dinas.
"Jika ada UPT, ada yang betugas untuk menjamin LPJU tetap dalam kondisi baik. Pembentukan UPT untuk mengatasi persoalan sampah juga bagian dari mendukung program Medan Zero Waste City. Pengolaan sampah diharapkan bisa maksimal," tuturnya.
Ia menerangkan, dari hasil kajian, disimpulkan pertama, dibutuhkan studi lanjutan yang berkenaan dengan jumlah UPT yang proporsional di Kota Medan. Ada zonasi pada setiap kecamatan berdasarkan jumlah rumah tangga, luas wilayah dan lokasi tempat pembuangan sampahnya.
"Yang penting adalah kajian infrastruktur. Ketika UPT dibentuk, itu akan mengikuti sumber daya manusianya dan alokasi anggarannya. Kesimpulan kedua adalah UPT di DKP sangat penting dibentuk agar kerja di bawah di tingkat kecamatan hingga lingkungan bisa terkaver," katanya.
Di satu sisi, lanjutnya, kesimpulan ketiga adalah DKP ke depan juga tidak sekadar membentuk UPT tetapi sekaligus mengalokasikan anggaran sebagai bagian dari kampanye Zero Waste City.
"Kampanye untuk menyadarkan masyarakat Medan tentang budaya bersih dan budaya hidup sehat. Kita melihat, perilaku masyarakat Medan mengenai kesadarannya terhadap sampah dan kebersihan masih rendah," tuturnya.
Tata mengutarakan tantangan dalam pembentukan unit-unit teknis ini kedepannya adalah integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Pemko Medan lewat DKP mengakui kewalahan dengan sistem yang ada saat ini dan mendukung keberadaan UPT ini.
"Selain itu tantangan tentu ada di masyarakat untuk membantu Medan bebas sampah serta anggaran karena akan memunculkan sumber daya manusia dan biaya sarana prasarana tadi. Anggaran pada 2020 tentu terserap ke Pilkada karena Medan mengikuti konstalasi tersebut," ujarnya.
Tantangan terakhir adalah membuat zonasi yang tepat dalam pembentukan UPT. Beberapa kecamatan bisa saja dijadikan satu zonasi melihat kepadatan dan kerumitannya memproduksi sampah.
"Tugas UPT nantinya memastikan daerah UPT terkaver dalam hal pengangkutan sampah rumah tangga. Kedua membangun basis komunitas yang konsen dalam meminimalisir sampah dan menjamin sampah itu sampai bisa ke TPA. Bisa saja membangun bank sampah atau komunitas cinta lingkungan dan menjamin LPJU di Kota Medan dalam keadaan baik," tuturnya.
Pada 2020, Tata berharap hasil kajian sesegera mungkin harus ditindaklanjuti melalui penelitian lebih lanjut. Pembentukan UPT harus memiliki dasar hukum sehingga menggunakan naskah akademik. Harus tercantum dalam peraturan wali kota dan bisa saja hingga ke peraturan daerah (Perda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tumpukan_sampah_medan.jpg)