Soal Sengketa Lahan 32 Haktare di Helvetia, Ini Kata Kepala BPN Sumut Bambang Priono

Komisi A, DPRD Sumut, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah lahan seluas 32 hektare di Desa Helvetia

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/SATIA
Komisi A, DPRD Sumut, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah lahan seluas 32 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. 

"Bahwa betul secara fakta-fakta hukum, seperti yang telah dijelaskan semua pihak terkait dalam RDP ini, PB Alwashliyah-lah yang berhak menguasai tanah tersebut. Sementara rekomendasi ketiga, kami berharap TNI dan Polri serta pihak kejaksaan maupun pemda, bisa membantu penyelesaian masalah ini secepatnya dan tidak ada lagi konflik di lapangan," katanya.

Kuasa Hukum PB Alwashliyah, Ade Zainab Taher mengungkapkan pihaknya belum memahami maksud dari rekomendasi tentang win-win solution yang disampaikan Komisi A. Sebab menurut dia, pihaknya memegang dua alas hak atas tanah seluas 32 hektare di Desa Helvetia tersebut.

"Pertama alas hak dari PTPN II berupa ganti rugi atas pembebasan lahan. Kedua, ada alas hak ganti rugi untuk penghapusbukuan dari menteri BUMN. Kenapa di sita kejaksaan, karena adanya kasus Tamin Sukardi di Tipikor. Sebab dia menguasai tanah negara yang belum diganti rugi. Dan kenapa diberikan kepada kami, karena sudah bayar ganti rugi seluas 32 hektar. Sedangkan 74 hektar dikembalikan ke negara, tapi oleh PT ACR baru membayar kepada negara," paparnya kepada wartawan usai RDP.

Mengenai persoalan perdata, disebut dia juga sudah inkrah pada 18 Juni 2018 dan PB Alwashliyah memenangkan gugatan tersebut.

PB Alwashliyah pun sudah mengganti rugi pada masyarakat setempat yang sebelumnya menguasai lahan tersebut.

Sedangkan terkait pemagaran tempo hari pada lahan mereka, pihaknya sudah ajukan izin ke pihak kepolisian setempat.

Bahkan diakuinya sudah ada IMB atas penembokan yang pihaknya lakukan dari Pemkab Deliserdang.

Lantas apa langkah ke depan yang akan dilakukan PB Alwashliyah ke depan atas lahan tersebut? Ade Zainab belum mau menyampaikan secara gamplang. "Kita lihat situasi dululah," katanya.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved