Ajukan Kasasi, Mahkamah Agung Vonis Terpidana Makar Papua Lebih Berat, Pengacara Sebut Terlalu Berat
Ajukan Kasasi, Mahkamah Agung Vonis Terpidana Makar Papua Lebih Berat, Pengacara Sebut Terlalu Berat
Ajukan Kasasi, Mahkamah Agung Vonis Terpidana Makar Papua Lebih Berat, Pengacara Sebut Terlalu Berat
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pria Polandia terpidana kasus makar Papua.
Selain itu, MA menambahkan hukuman bagi terpidana makar Papua, Jakub Fabian Skrzypski, dari lima tahun menjadi tujuh tahun.
Latifah Anum Siregar, pengacara Jakub Fabian Skrzypski mengatakan putusan MA itu “terlalu berat.”
Ia sedang mendiskusikan langkah selanjutnya dengan Jakub Fabian Skrzypski, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Jakub Fabian Skrzypski yang ditangkap pada Agustus 2018, divonis pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim PN Wamena, Kamis (2/5/2019).
Majelis hakim Pengadilan Wamena menyatakan Jakub Fabian Skrzypski terbukti secara sah melakukan tindak pidana makar.
Saat itu, Latifah Anum Siregar mengatakan, kliennya dinyatakan melanggar Pasal 106 KUHP tentang makar.
“Dia dituduh melakukan makar," kata Latifah Anum Siregar, dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (2/5/2019).
Menurut Latifah, Jakub Fabian Skrzypski menjadi warga negara asing pertama yang divonis bersalah terkait makar di Indonesia.
Vonis lima tahun yang diterima Jakub Fabian tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun.
Jakub Fabian Skrzypski sebelumnya didakwa melakukan rencana untuk menggulingkan pemerintah Indonesia.
Ia bergabung dengan kelompok pemberontak yang dilarang pemerintah.
Jakub Fabian Skrzypski ditangkap pada Agustus 2018 setelah diduga bertemu dengan sejumlah anggota kelompok pemberontak di Papua.
Kepolisian menuduh Jakub Fabian Skrzypski telah menyebarkan informasi dan strategi mengenai perjuangan memerdekakan diri kepada para pemberontak di Papua.
