Berniat Merusak Indonesia, WN Malaysia Penyelundup 6 Kg Sabu Divonis Penjara 17 dan 16 Tahun

Dua warga Malaysia yang menjadi kurir sabu sebanyak 6 kilogram, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Rabu (18/12/2019).

Victory Hutauruk/Tribun-Medan.com
Dua Warga Negara (WN) Malaysia kurir sabu 6 kg Yeap Bee Lun (55) divonis 17 tahun penjara dan Ong Cho Peen (56) divonis 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2019). 

Berniat Merusak Indonesia, WN Malaysia Penyelundup 6 Kg Sabu Divonis Penjara 17 dan 16 Tahun

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua Warga Negara (WN) Malaysia yang menjadi kurir sabu sebanyak 6 kilogram, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/2019).

Terdakwa Yeap Bee Lun (55) divonis 17 tahun penjara, sedangkan rekannya Ong Cho Peen (56) divonis 16 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata juga menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya. Yeap Bee Lun harus membayar denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan Ong Cho Peen didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Hakim Jarihat.

Hal yang memberatkan para terdakwa karena karena sebagai warga negara asing berniat merusak Indonesia dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Usai pembacaan putusan, Hakim Jarihat Simarmata memberi waktu kepada jaksa dan para terdakwa untuk melakukan upaya banding bila tak terima putusan tersebut.

Atas putusan itu, kedua terdakwa tampak bingung dan hanya bisa saling menatap satu sama lain. Kedua terdakwa yang tak mengerti bahasa Indonesia tersebut, malah saling berbincang.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova, dimana Yeap Bee Lun dituntut 18 tahun penjara dan Ong Cho Peen dituntut 17 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan kasus ini bermula saat BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang penyelundupan sabu melalui perairan Selat Malaka di Sumut, oleh WN Malaysia yang menggunakan kapal speedboat.

Selanjutnya petugas BNNP dan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan.

Pada 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai. Petugas pun mengamankan Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen di kapal speedboat itu.

Petugas juga mengamankan 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 6 kg.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos kedua terdakwa bernama Atan (DPO).

Sabu tersebut rencananya diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal di koordinat 40.40 wilayah perairan Malaysia dan Indonesia.

Untuk mengantar sabu tersebut, Yeap Bee Lun mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. Kemudian Yeap Bee Lun memberikan upah kepada Ong Choo Peen sebesar 2.000 ringgit Malaysia, yang berperan menemani terdakwa dan mengemudikan kapal speedboat tersebut.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved