Kabar Terbaru Pemeran Video Vina Garut - Videonya Diputar di Persidangan, Hingga Ingin Bunuh Diri

Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa kasus video Vina Garut, VA, berjalan menuju ruang sidang, waktu lalu. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri.

Hal itu diungkapkan Asri berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.

"Secara fisik sehat. Tapi mentalnya terganggu. Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," ucap Asri usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019).

Usai menjalani sidang, terdakwa VA masih enggan berkomentar saat ditanya oleh wartawan dan terus tertunduk dan berjalan menuju ruang tahanan.

Asri menyebut kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.

"Nanti pas keterangan dari saksi mahkota, pasti akan teringat lagi. Dari gestur tidak terlihat, cuma dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.

 

Asri menambahkan, secara fisik kondisinya kliennya sehat.

VA juga sudah menjalani tes darah yang dilakukan beberapa hari lalu.

"Hasil untuk HIV negatif. Saya minta terus dites, karena harus langsung diobati kalau sudah kena," ucapnya.

Penampilan Vina Garut Si Pemeran Wanita dalam Video Mesum Berubah Drastis, Berhijab dan Rajin Puasa. Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Tersangka VA menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

JPU yakin VA bukan korban

Sidang kasus 'Vina Garut' awalnya akan menghadirkan dua saksi ahli, hanya dihadiri saksi ahli hukum pidana.

Akibatnya, agenda sidang pemeriksaan saksi ahli harus kembali dilakukan pekan depan.

Awalnya, jika pemeriksaan saksi ahli selesai pekan ini, majelis hakim Pengadikan Negeri Garut bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan. Namun agenda sidang pada Kamis (26/12/2019) batal memeriksa saksi mahkota.

 

"Minggu depan masih saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru bisa saksi mahkota. Jadi para terdakwa saling bersaksi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, Kamis (19/12/2019).

Dapot menyebut, saksi ahli hukum pidana dari Unisba hanya menjelaskan terkait pasal yang menjerat terdakwa. Saksi menerangkan sesuai keahliannya.

"Dia (saksi) menjelaksan sesuai keilmuannya. Apakah kasus itu masuk pidana atau tidak. Nanti majelis hakim juga akan mengambil keputusan," katanya.

Dapot masih yakin dengan dakwaannya jika terdakwa VA bukan sebagai korban.

Apalagi VA memang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti lihat saja hasil persidangannya. Kami yakin para terdakwa termasuk VA memang bersalah. Dasar VA jadi korban itu darimana. Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.

Pengacara We dan AD, Soni Sonjaya, mengatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana dinilainya masih normatif. Keterangan dari ahli juga sangat terbatas.

"Tadi hanya menjelaskan seputar konten yang mengandung pornografi itu apa. Foto dan video masuk ke pasal atau tidak," katanya.

Soni menyesalkan hanya satu saksi ahli yang bisa hadir. Proses persidangan pada pekan depan pun harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.

"Nanti pada saatnya, kami akan menghadirkan saksi. Kami sudah jelas menolak kalau VA jadi korban. Apalagi dia mendapatkan uang dari hasil bermain itu. Klien kami juga sudah menjelaskannya," ucapnya.

Pemeran pria dalam video mesum yang berjudul 'Vina Garut' dengan 50 adegan.
Pemeran pria dalam video mesum yang berjudul 'Vina Garut' dengan 50 adegan. (Tangkapan Layar Video)

///

Video Seks Vina Garut Akan Diputar di Persidangan, Ini Penjelasan Humas PN

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut telah menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa kasus video seks Vina Garut dari Kejaksaan Negeri Garut.

Kasus pidana pembuatan dan penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut itu pun bakal disidangkan.

"Dalam waktu secepatnya, sesuai SOP kami, akan ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, kalau hari ini ditetapkan, satu minggu kemudian akan mulai persidangannya," ujar Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, Kamis (21/11/2019).

Endratno mengatakan, tidak menutup kemungkinan video adegan ranjang tersebut akan kembali diputar jika majelis hakim ingin mengetahuinya.

"Kalau harus ada pemutaran videonya, dipastikan ya harus tertutup persidangannya," katanya.

Saat ini, kata Endratno, perkara akan segera dimasukan ke dalam sistem informasi pengadilan negeri.

Setelah itu, akan ada penetapan majelis hakim yang memimpin persidangan ketiga terdakwa.

"Ini kan perkara splitching, jadi dipastikan akan ditangani satu majelis hakim," katanya.

 

Sementara soal pelaksanaan persidangan yang kabarnya akan dilakukan secara tertutup, kata dia, hal itu tergantung pada pasal yang akan dikenakan kepada para terdakwa.

"Kalau yang dibahas UU ITE, bisa terbuka. Kalau kesusilaan ya tertutup," tegasnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, resmi jadi tahanan Kejari Garut mulai Senin (11/11/2019).

Keduanya adalah V, pemeran wanita dalam video tersebut dan W, salah satu pemeran pria dari tiga pemeran pria dalam video tersebut.

Screenshot video mesum 3 pria 1 cewek Gangbang Vina Garut
Screenshot video mesum 3 pria 1 cewek Gangbang Vina Garut (screenshot)

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyampaikan, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Garut setelah aparat kepolisian melakukan penyerahan berkas tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya.

Penyerahan tahap dua sendiri, dilakukan setelah penyerahan tahap pertama berupa berkas-berkas perkara selesai dan dipandang telah lengkap.

V dan W, langsung dibawa ke ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut.

Saat dibawa, V mengenakan setelan baju kemeja putih dengan jilbab hitam dan celana panjang hitam.

Sementara, W mengenakan kaos bercelana panjang.

 

Penyerahan berkas tahap dua dilakukan unit PPA Polres Garut ke Kejari Garut dengan disaksikan penasehat hukum kedua tersangka dan pihak keluarga.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma menyampaikan, kedua tersangka dalam kondisi sehat.

Hal ini diketahui dari surat keterangan yang dilampirkan dalam serah terima kedua tersangka tersebut.

"Aturannya memang harus ada surat keterangan kesehatan saat diserahterimakan, biasanya dari Dokkes, dari keterangan kesehatan keduanya dalam kondisi sehat," jelasnya.

Dapot menuturkan, setelah menjadi tahanan Kejari Garut, keduanya tetap akan ditahan di Rumah Tahanan Garut mengingat Kejari Garut tidak memiliki ruang tahanan.

Soni Sonjaya, penasehat hukum tersangka W mengakui, pihaknya sengaja mengawal proses penyerahan kliennya dari kepolisian pada Kejari Garut.

Menurut Soni, kliennya memang sempat mengalami drop secara mental saat harus ditahan.

Karena, kliennya biasa berkumpul bersama keluarga.

Namun, keluarga terus memberi dukungan mora hingga kondisinya bisa bangkit.

Terpisah, Budi Rahadian yang sebelumnya menjadi penasihat hukum V, mengaku sudah tidak lagi menjadi pengacara V setelah pihak keluarga mencabut kuasa darinya.

"Jumat kemarin orangtuanya menghubungi mau mencabut kuasa, kita janjian hari ini di kantor pagi-pagi untuk pencabutan surat kuasa, tapi keluarganya baru datang siang," katanya.

Budi sendiri tidak mengetahui pasti alasan pihak keluarga mencabut kuasa darinya.

Namun, menurutnya itu menjadi hak sepenuhnya untuk keluarga tersangka.

Kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut sendiri, sempat menjadi pembicaraan hangat masyarakat setelah menyebar di media sosial.

Aparat kepolisian Polres Garut pun bertindak cepat dan mengamankan satu tersangka wanita berinisial V dan R yang saat video seks tersebut dibuat masih berstatus suami istri dan satu pelaku pria lainnya.

Namun, di tengah proses penyelidikan, R yang dalam kondisi sakit berat meninggal dunia.

Tidak lama kemudian, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu tersangka pria lainnya di Bandung berinisial AG yang berkasnya masih dalam proses di unit PPA Polres Garut. (*)

Pelaku Video Asusila Vina Garut Saling Bersaksi di Persidangan, Simak Fakta-fakta Sebelumnya

Video Seks Vina Garut Akan Diputar di Persidangan, Ini Penjelasan Humas PN

TERUNGKAP Fakta Terbaru Kasus Vina Garut, Ada Ratusan Video di Ponsel Rayya dan Pengakuan si Wanita

Pelakon Pria di Video Mesum Vina Garut Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Kelanjutan Kasus Tersangka

Sebelum Meninggal, Inilah Pengakuan Rayya soal Kasus Video Mesum Vina Garut, Sempat Bongkar Aib

Seusai Viral Video Panas Vina Garut, Muncul Video Mesum Eks Pegawai Bank dari Palembang

TERUNGKAP Video Vina Garut Dilakukan Saat Suami Butuh Duit Jual Istri Rela Beradegan Panas

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengacara Terdakwa Kasus Video Vina Garut Sebut VA Punya Kecenderungan Bunuh Diri dan Kompas.com dengan judul "Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut, Rekaman Adegan Ranjang Bakal Diputar di Persidangan" dan "Dua Tersangka Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut Jadi Tahanan Kejari"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved