Rekam Sendiri saat Berhubungan Intim dengan Siswi SMA di Ladang Sawit, Eko (21) Dihukum Cambuk

Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara. Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di ladang sawit

Editor: AbdiTumanggor
PROHABA/HARI MAHARDHIKA
ILUSTRASI CAMBUK - Wanita asal Medan Dicambuk 100 Kali (Terpidana Zina), Uqubat Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam. 

Apalagi dalam perjalanan, korban memilih memutuskan hubungan pacaran.

"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terimanya diputuskan menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Rekaman adegan syur yang disebar Eko, jatuh ke tangan keluarga korban.

Tak terima hal itu, keluarga korban lantas mengadu ke Polres Aceh Singkil.

Hingga akhirnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil yang mengadili perkara tersebut, memvonis 100 kali cambuk dan kurungan 50 bulan.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu.

Iwan dihukum cambuk 175 kali.

Dipotong masa tahanan lima bulan.

Sehingga jadi 170 kali.

"Iwan dicambuk karena ada perdamaian dengan korban," kata Mulkan.

Perkara yang dilakukan Iwan serupa dengan Eko yaitu menyetubuhi anak di bawah umur. 

Setubuhi anak angkat

Setubuhi Anak Angkat, Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Dicambuk 170 Kali
Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, dihukum cambuk lantaran setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun, di Alun-alun depan kantor Bupati di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019). |SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI

Sebelumnya, Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, tega setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.

Atas perbuatannya, pria beristri dua itu dicambuk sebanyak 175 kali.

Dipotong masa tahanan lima kali,

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved