Rekam Sendiri saat Berhubungan Intim dengan Siswi SMA di Ladang Sawit, Eko (21) Dihukum Cambuk

Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara. Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di ladang sawit

Editor: AbdiTumanggor
PROHABA/HARI MAHARDHIKA
ILUSTRASI CAMBUK - Wanita asal Medan Dicambuk 100 Kali (Terpidana Zina), Uqubat Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam. 

Eksekusi cambuk dilaksanakan di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019) sore.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli, mengatakan, tercambuk terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku menyetubuhi anak-anak," kata Lili.

Menurut Lili, korban diakuinya merupakan anak angkat pelaku.

Namun, tidak atas putusan pengadilan.

"Anak angkat di bawah tangan, dalam KK (kartu keluarga) memang masuk," jelas Lili.

Sementara itu, saat ujung cambuk mengenai punggung Siman terdengar pekik dari penonton perempuan.

Pekikan tersebut tidak pengaruhi algojo yang melakukan eksekusi.

Saat proses pencambukan Siman, beberapa kali minta diberi waktu istirahat.

Untuk duduk bersimpuh sambil meneguk air mineral.

Siman usianya sudah 59 tahun, memiliki dua istri.

Namun, syahwatnya tetap tak terkendali.

Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, itu tega gagahi anak angkatnya.

Korban sebut saja Melati (12).

Mendapat perlakuan tak senonoh berulang kali.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved