Rekam Sendiri saat Berhubungan Intim dengan Siswi SMA di Ladang Sawit, Eko (21) Dihukum Cambuk

Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara. Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di ladang sawit

Editor: AbdiTumanggor
PROHABA/HARI MAHARDHIKA
ILUSTRASI CAMBUK - Wanita asal Medan Dicambuk 100 Kali (Terpidana Zina), Uqubat Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam. 

Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo.

Serta di rumah pribadinya.

Setelah sang istri pelaku tidur lelap.

Korban itu sendiri merupakan yatim piatu.

Menjadi anak angkat pelaku sejak balita.

Belakangan, korban tinggal bersama bibi atau adik istri kedua pelaku di kawasan Gunung Meriah.

Korban tinggal bersama bibi angkatnya, lantaran istri kedua pelaku berinisial E pergi entah kemana.

Terungkapnya kasus ini cukup unik.

Mulanya Siman, sekitar Juni lalu melaporkan Padang warga Sidikalang.

Yang dituduh selingkuh dengan E.

Istri keduanya ke Polsek Gunung Meriah.

Laporan itu, bukan tentang perselingkuhan.

Melainkan Padang dituduh meyetubuhi Melati, anak angkat Siman.

Kasus itu bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Padang sendiri telah divonis bersalah.

Sesaat sebelum sidang, rupanya korban ketakutan bertemu dengan Siman yang notabene merupakan ayah angkatnya.

Usut punya usut, ternyata korban traumatik melihat ayah angkatnya.

Karena juga pernah berbuat tak senonoh.

Hal itu mendapat perhatian dari pekerja sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Singkil, yang mendampinginya.

Merekapun lantas membuat laporan ke Polres Aceh Singkil.

Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, bergerak cepat.

Hingga menangkap Siman di rumahnya di kawasan Singkil.

Awalnya, pelaku merupadaksa korban.

Korban pun diminta tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Sayangnya, perbuatan pelaku terus berulang.

Perbuatan Siman terbukti di pengadilan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.

Sehingga pelaku dijatuhi hukuman cambuk 175 dipotong masa tahanan lima kali. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved