Pengadilan Negeri Medan Tangani 86 Perkara Korupsi, Menurun Drastis dari Tahun 2018
Selama tahun 2019 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan perkara sebanyak 86 perkara korupsi.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Selama tahun 2019 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan perkara sebanyak 86 perkara korupsi.
Angka ini jauh menurun dari penanganan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Medan pada 2018 yaitu sebanyak 128 berkas perkara dan 126 diantaranya telah diputus.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi satu-satunya pengadilan di Sumut yang dapat menangani perkara tipikor/korupsi.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, 86 perkara tersebut didominasi oleh kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 9 perkara.
Serta diikuti kinerja dari 25 Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Sumut termasuk Kejaksaan Tinggi, yang terbanyak adala Kejari Deliserdang 8 perkara, Kejari Sibolga 7 berkas, Kejari Pematangsiantar 7 berkas, Kejati Sumut 6 berkas, Kejari Gunungsitoli 6 berkas, Kejari Binjai 6 berkas, Kejari Langkat 5 perkara.
Lalu diikuti, Kejari Labuhan Batu 4 berkas, Kejari Serdangbedagai 4 berkas, Kejari Padang Lawas Utara 4 berkas, Kejari Karo 3 perkara, Kejari Batubara 3 berkas, Kejari Padangsidempuan 3 berkas, Kejari Mandaling Natal 3 berkas, Kejari Belawan 3 berkas, Kejari Labuhan Batu Utara 2 berkas, Kejari Dairi 2 berkas, Kejari Samosir 1 berkas, Kejari Asahan 1 berkas, Kejari Simalungun 1 berkas, Kejari Humbang Hasundutan 1 perkara.
Serta terdapat 4 Kejari yang sama sekali tak ada menangani perkara korupsi selama 2019 yaitu Kejari Medan 0 perkara, Kejari Tapanuli Utara 0 berkas, Kejari Tapanuli Selatan 0 berkas, Kejari Nias Selatan 0 berkas.
Humas PN Medan, Erintuah Damanik menyebutkan penerimaan berkas tersebut terakhir pada 13 Desember 2019. Dimana dari 86 perkara tersebut
yang telah diputus sebanya 37 perkara.
"Tanggapan kita ya data tersebut baguslah berarti sudah bisa ditekan kasus korupsi di Sumut," tuturnya kepada Tribun, Jumat (27/12/2019).
Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno menyebutkan bahwa terkait hal tersebut sepenuhnya adalah kewenangan dari penyidik dan Kejaksaan.
"PN Medan hanya terima pelimpahan perkara, naik atau turun tidak masalah semua harus diperiksa dan diputus. Masalah turun dan naik itu kinerja dari penyidik dan JPU. Atau bisa juga karena Tipikor memang menurun," pungkasnya.
Kasus-kasus perkara tipikor yang besar ditangani Hakim PN Medan diantaranya, kasus korupsi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Korupsi Pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri hingga yang terbaru perkara korupsi suap Walikota Medan oleh Kadis PU Isa Ansyari. (vic/tribun-medan.com)