INI Struktur Organisasi Terbaru Kemendikbud yang Dirampingkan Jokowi dari 16 Pos Jadi 10 Pos Saja

Joko Widodo melakukan perombakan struktur organisasi Kemendikbud - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Mendikbud Nadiem Makarim

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/jeprima
Mendikbud Nadiem Makarim Buka-bukanan UN atau Ujian Nasional, Nasib UN 2020? Penentu Kelulusan? 

PEROMBAKAN besar-besaran dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari 16 pos jadi 10 pos saja.

////

TRIBUN-MEDAN.Com - Presiden Joko Widodo melakukan perombakan struktur organisasi Kemendikbud - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.

Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Jokowi Dukung Penuh Mendikbud Nadiem Makarim Ganti Sistem UN
Jokowi Dukung Penuh Mendikbud Nadiem Makarim Ganti Sistem UN (tribunnews)

Perubahan apa yang dilakukan?

Penghapusan/peleburan 7 pos Kemendikbud

1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

2. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

3. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi

4. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing

5. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah

6. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter

7. Staf Ahli Bidang Akademik

Penambahan/peleburan 5 pos baru Kemendikbud

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

4. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

5. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Struktur Kemendikbud baru

Dengan demikian struktur Kemendikbud baru berdasarkan Perpres 82/2019 adalah sebagai berikut:

Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

6. Direktorat Jenderal Kebudayaan

7. Inspektorat Jenderal

8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

10 Fungsi Dirjen Vokasi Pos Baru di Kemendikbud

Selain melakukan perampingan struktur susunan organisasi, Perpres 82/2019 juga memunculkan direktorat baru yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Direktorat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal ini di bawah dan bertanggungjawab kepada Mendikbud Nadiem Makarim.

Hal ini tertuang dalam Pasal 16.

Dirjen Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.

1. Merumuskan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

2. Melaksanakan kebijakan di bidang penetapan standar dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

3. Melaksanakan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;

4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

5. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

6. Melaksanakan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;

7. Merumuskan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;

8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

9. Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal;

10. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi Kemendikbud yang disusun berdasarkan perpres ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem, Ini yang Baru dan Diganti ",
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved