KPUD Karo Ingatkan Bakal Calon Perseorangan Hanya Bisa Lewat Satu Jalur
Waktu pendaftaran bagi bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, kini semakin dekat.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Waktu pendaftaran bagi bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, kini semakin dekat.
Menurut informasi, bakal calon perseorangan dijadwalkan akan menyerahkan berkas pendaftaran pada bulan Februari 2020 mendatang.
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, mengungkapkan pada ajang Pilkada tahun 2020 mendatang, bagi setiap bakal calon hanya dapat mengajukan dirinya dari satu jalur saja.
Diketahui, pada setiap Pilkada jalur yang dapat dipilih oleh bakal calon ada dua jenis. Yaitu jalur perseorangan, dan jalur melalui dukungan partai politik.
Gemar menjelaskan, jika pada tahun-tahun sebelumnya bakal calon perseorangan yang tidak lulus pada tahapan seleksi administrasi dan dukungan, bisa mengalihkan dirinya melalui jalur dukungan partai politik.
Namun, untuk tahun ini dirinya menegaskan hal tersebut sudah tidak bisa lagi.
"Memang untuk tahun ini beda dengan sebelumnya, jalur perseorangan itu lebih cepat pendaftarannya. Kalau dulu, hampir berdekatan. Dan semuanya sudah diatur di dalam peraturan dari KPU RI," ujar Gemar, Minggu (29/12/2019).
Gemar menjelaskan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jadwal penyerahan berkas dilakukan dari tanggal 19 Februari hingga 23 Februari. Kemudaian, pihaknya langsung melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang telah masuk pada tanggal 25 Februari.
Dirinya mengungkapkan, bagi para pasangan bakal calon perseorangan yang ingin merubah jalur pendaftarannya, harus melakukan penarikan berkas terlebih dahulu. Jika tidak, pasangan bakal calon perseorangan tersebut, alam dinyatakan sah mendaftar dari jalur perseorangan.
"Kalau memang mereka mau mendaftar dari jalur dukungan partai, minimal berkas mereka itu harus ditarik pada tanggal 26. Tapi yang namanya mau jadi calon kepala daerah, juga harus konsisten lah, dia harus pilih mau mendaftar dari jalur mana. Jangan pilih sini pilih sana," ungkapnya.
Gemar mengatakan, pihaknya menilai nantinya waktu kritis pendaftaran terjadi pada awal bulan Februari. Karena, jika memang calon ingin mendaftar via dukungan partai maka mereka tidak akan mengajukan berkas dukungan dari masyarakat.
Dirinya menjelaskan, sebenarnya secara teknis pendaftaran calon antara perseorangan dan jalur partai hampir sama. Namun, saat ini peraturan tentang verifikasi berkas dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Menurut data dari tim help desk KPUD Karo, hingga saat ini sudah ada dua perwakilan bakal calon perseorangan yang sudah melakukan bimbingan teknis untuk proses input berkas dukungan ke aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Untuk Pilkada tahun ini, para bakal calon perseorangan memang diminta mengunggah berkas dukungan ke aplikasi Silon terlebih dahulu.
"Memang susah ada dua tim yang menyerahkan berkasnya ke tim help desk kita, tapi kita belum tau namanya siapa," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpud-karo-gemar-tarigan-st-saat-ditemui-di-kantor-kpud-karo.jpg)