Remaja Keterbelakangan Mental Jadi Korban Kejahatan Seksual di Samosir

Anak berusia 16 tahun dan tercatat sebagai siswi di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Samosir

Tayang:
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi
NET
Ilustrasi anak di bawah umur sedang trauma saat disetubuhi ayahnya berkali-kali. 

Lebih lanjut, untuk proses penegakan hukumnya Komnas PA akan mengirim Tim advokasi dan investigasi cepat Komnas Anak untuk berkoordinasi dengan aparatus penegak hukum di Kabupaten Samosir.

Dalam menangani perkara khusus ini, Tim Komnas Perlindungan Anak juga segera bertemu dengan korban untuk mendapatkan pemulihan traumatis atas peristiwa itu.

"Saya berharap sesuai dengan UU RI Nomor : 11 tahun 2024 Tentang SPPA, Polres Samosir segera menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual ini, demi keadilan hukum bagi korban, saya akan terus mengawal kasus ini, agar tidak terjadi lagi di masa mendatang," harapnya.

Untuk pemulihan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, Arist akan komunikasikan dengan Bupati.

"Saya percaya atas komitmen beliau sebagai orangtua, maupun sebagai pejabat pemerintah," pungkas Arist. (mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved