Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Istri Hakim PN Medan Jamaluddin Memakai Baju Tahanan Polda Sumut, Otak di Balik Pembunuhan Suami

Zuraidah terlihat menggunakan hijab hitam dan dengan menggunakan baju tahanan Polda Sumut. Zuraidah terlihat sempoyongan, sesekali ia memejamkan mata.

Tribun-medan.com/ Fadli Tara
Zuraidah mendapat pengawalan pihak kepolisian Polda Sumut, Rabu (8/1/2020). (Tribun-medan.com/ Fadli Tara) 

Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak juga membenarkan bahwa pelaku pembunuhan telah diamankan.

"Benar sudah diamankan. Pelaku berjumlah tiga orang. Untuk motif masih didalami," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Topeng Sang Istri Akhirnya Terlepas

Ibarat tamsil yang menyebutkan, sepandai-pandai menutupi bangkai, pada akhirnya baunya tetap tercium juga.

Pepatah ini pula yang menaungi Zuraida Hanum, tiada lain merupakan istri dari Hakim PN Medan Jamaluddin yang tewas mengenaskan.

Polisi sukses mengendus sekaligus menyibak tabir pembunuhan yang menggemparkan Kota Medan, Sumatera Utara ini.

Topeng dari sang istri hakim berhasil ditanggalkan polisi. Dalang tunggal pembunuhan hakim PN Medan ini diketahui sebelumnya sempat pingsan, satu ekspresi yang begitu menyentuh sisi emosional bagi siapapun yang melihatnya.

Akhirnya polisi menuntaskan pengusutan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55).

Polisi menangkap tiga tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum (ZH) dua eksekutor bayarannnya JB dan R.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo seperti dilansir kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.

Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved