Breaking News

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Jumlah Harta Hakim Jamaluddin Siap Dibagi ke Sejumlah Anak, Fakta Baru Setelah 3 Tersangka Ditangkap

Jumlah Harta Hakim Jamaluddin Siap Dibagi ke Sejumlah Anak, Fakta Baru Setelah 3 Tersangka Ditangkap

Tribun Medan
Jumlah Harta Hakim Jamaluddin Siap Dibagi ke Sejumlah Anak, Fakta Baru Setelah 3 Tersangka Ditangkap 

Pria yang tak mau menyebut nama lengkap kecuali hanya inisial SR, menyebutkan peran Zuraida dalam rekonstruksi tersebut adalah membukakan pintu gerbang rumah dan pintu mobil.

"Waktu ditanya sama JB sama R, siapa yang buka pintu, mereka jawab Hanum, yang buka pintu mobil, Hanum. gitu mereka jawab. Jadi Zuraida yang buka pintu rumah dan pintu mobil," tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa Jamaluddin dibunuh dengan mengggunakan sprei tempat tidur.

"Yang diambil serbetnya tadi itu untuk membunuh pak Jamal, dibekap di lehernya pakai kain karena biar tida teriak," tambahnya.

Terakhir, ia menyebutkan bahwa harta Jamaluddin nantinya akan dibagi kepada seluruh anak-anaknya.

Sebelumnya, Maimunah, calon pengacara yang akan mengurus perceraian Jamaluddin dan Zuraida Hanum menyebut hakim Jamaluddin memiliki harta kekayaan senilai Rp 48 miliar.

Jumlah itu disampaikan hakim Jamaluddin kepada Maimunah pada bulan Agustus 2019, saat diskusi terkait rencana perceraian.

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset, dan Rp 18 miliar itu uang tunai," kata Maimunah kepada T r i b u n-Medan.com, Minggu (29/12/2019) lewat sambungan seluler.

"Saya belum bisa ngomong apa-apa sekarang berserah sama hukum. Hartanya ke anak pak Jamal dari istri pertama dua orang anak dari bu Zuraida juga 1 orang jadi 3 orang semua," pungkasnya.

Misteri Kematian Hakim PN Medan, Jamaluddin (55) Akhirnya Terungkap, Ternyata Sang Istri Otaknya

Mbah Mijan Beberkan Hasil Penerawangannya soal Lina, Sule, dan Teddy

PERNYATAAN PENGACARA ZURAIDA HANUM 

Pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, menyatakan belum mengetahui bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin.

"Sampai sekarang saya belum tahu kalau ada penahanan dia, karena baru tadi pagi pisah dari sana sekitar jam 5 pagi dari Polrestabes Medan," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (7/1/2020).

Ia menyebutkan bahwa saat berpisah tersebut belum ada ungkapan penahanan terhadap kliennya.

"Belum ada penahanan, jadi pulang kami ke rumah. Kalau ada penahanan di belakang saya tidak tahu dan dia pun tidak ada informasi," tuturnya.

Onan Purba menyebutkan bahwa kliennya diperiksa nonstop sejak 24 Desember 2019 lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved