Sidang Kasus Suap Eldin

HOT NEWS: Tangan Diborgol, Eldin Diteriaki Koruptor Masuk Ruang Pengadilan Negeri Medan

Eldin mantan Wali Kota Medan yang mamasuki Pengadilan Negri Medan dengan menggunakan rompi orange dan tangan diborgol

TRIBUN MEDAN/ALIF HARAHAP
Eldin memasuki ruang tunggu jaksa yang di kawal oleh tiga polisi bersenjata lengkap 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Dzulmi Eldin Mantan Wali Kota Medan yang mamasuki Pengadilan Negri Medan dengan menggunakan rompi orange dan tangan diborgol, menebar senyuman kepada beberapa orang yang ada di lobi Pengadilan Negeri Medan, Kamis(9/1/2020).

Eldin yang masuk melalui pintu utama Pengadilan Negeri Medan dan disambut teriakan dengan label 'koruptor' oleh beberapa orang.

"Eldin, Wali Kota Koruptor," ujar beberapa orang.

Eldin digiring oleh tiga orang polisi yang bersenjata lengkap menuju ruang tunggu jaksa, untuk menunggu jadwal sidangnya.

Jadwal sidang untuk saksi Eldin sendiri akan di laksanakan pada pukul 10.00 Wib di ruang cakra utama Pengadilan Negri Medan.

Dia akan menjadi saksi perkara suap Eks Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari.

Penampakan Walikota Dzulmi Eldin Hadir di Medan, Besok Jadi Saksi Kasus Kadis PU

Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat dibawa KPK di Bandara internasional Kualanamu, Deliserdang, Rabu (8/1/2020).
Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat dibawa KPK di Bandara internasional Kualanamu, Deliserdang, Rabu (8/1/2020). (Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebelumnya menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari sebagai tersangka.

Dzulmi Eldin dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Sementara Isa Ansyari jadi terdakwa pemberi suap untuk Eldin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Bertahap dan bervariasi

Dzulmi atas bantuan Syamsul diduga menerima suap secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi dari Isa Ansyari.

Pada 6 Februari 2019, Dzulmi mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Setelah pelantikan itulah, Dzulmi mulai diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa.

Isa diduga memberikan uang senilai Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret hingga Juni 2019 ke Dzulmi. Sehingga nilai totalnya saat pada periode itu sekitar Rp 80 juta.

Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang senilai Rp 50 juta ke Dzulmi.

"Pada bulan Juli 2019, DE (Dzulmi) melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," kata Saut.

Terdakwa kasus suap mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isya Ansyari kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (23/12/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Terdakwa kasus suap mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isya Ansyari kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (23/12/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved