Istri Otak Eksekutor Hakim
Zuraida Hanum Otak Pembunuhan Jamaluddin, Kenny Ungkap Soal 2 Eksekutor Ayahnya
Kenny Akbari Jamal, Putri PN Jamaludin menyampaikan bahwa dia tidak tahu-menahu seputar kehadiran dua pria pembunuh hakim PN Jamaluddin.
Penulis: Maurits Pardosi |
MEDAN-TRIBUN.com, MEDAN - Kenny Akbari Jamal, putri hakim PN Jamaludin menyampaikan bahwa dia tidak tahu-menahu seputar kehadiran dua pria pembunuh hakim PN Jamaluddin.
"Sebenarnya lebih tepatnya, nggak tahu, ya. Karena pada hari Kamis itu, aku nggak di rumah, jadi nggak tahu siapa-siapa aja yang nginap di rumah," ungkap Kenny kepada Tribun pada Kamis (9/1/2020).
Memang, saat dimintai keterangannya, Kenny menyampaikan bahwa biasanya yang menginap di rumahnya adalah anggota keluarga saja.
"Yang biasa tidur di rumah, yah anggota keluarga aja. Nggak ada yang lain kan, makanya aku nggak tahu kalau ada kayak gitu, kalau ada orang itu di lantai III gitu," tambahnya.
Ditelisik lebih dalam sehubungan relasi PN Jamaluddin dengan istrinya, Kenny meyampaikan bahwa kalau masalah kecil dalam keluarga adalah hal lumrah dalam hidup berumah tangga.

Kenny mengatakan bahwa pertengkaran besar tidak pernah terjadi dalam keluarga mereka.
"Kalau masalah yang kecil-kecil, itu kan biasa dalam rumah tangga. Tapi setahu saya, kalau masalah besar nggak pernahlah terjadi. Makanya aku bingung," tambahnya.
Sekaitan dengan CCTV yang tiba-tiba rusak sebelum kejadian terkuak, Kenny menyampaikan bahwa hal tersebut adalah hal yang tidak lazim.
Biasanya, CCTV di rumah mereka selalu hidup.
"Biasanya memang hidup, makanya aku bingung kenapa tiba-tiba CCTV-nya mati," tambahnya.
"Kalau kata pengakuan bunda, Abu yang suruh cabut, malu katanya kalau orang-orang datang ke rumah, tapi nggak tahulah kalau kebenarannya seperti apa," tutur Kenny.
Kronologi Pembunuhan Jamaluddin
Kasus kematian Hakim Jamaluddin yang dieksekusi istri sendiri, Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo Jefri Pratama alis JP dan Reza Fahlevi alias JF mengejutkan publik.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya.