Polisi Jual Sabu
Kapolsek Payung Ditangkap Jual Narkoba, Kapolres Karo: Langsung Keluar Surat Mutasinya
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu buka suara tentang Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring (SS) yang diduga jual sabu.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Ia mengatakan, selain ketiga pelaku, oknum Kapolsek tersebut juga sudah diamankan di Polda Sumut.
"Atas perintah pimpinan, berkas yang kita tangani langsung kita limpahkan ke Polda Sumut, dan sekarang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan terhadap oknum yang menjabat Kapolsek Payung tersebut.
"Ya benar. Saat ini masih diproses di Propam Sumut," ujarnya dengan singkat, Jumat (10/1/2020).
Tatan mengatakan proses yang dijalani oknum polisi berinisial Iptu SS tersebut, merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kapolda komitmen melakukan pemberantasan narkoba, dan apabila anggota Polda masih menggunakan bahkan mengedarkan, maka akan ditindak dan diproses hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengungkapkan bahwa dirinya tidak hanya menerapkan hukuman berupa penempatan khusus (dimasukkan ke dalam sel) kepada anggota Polda Sumut yang melanggar displin.
Ia juga menerapkan hukuman sosial kepada anggotanya sebagai bentuk efek jera.
Hal ini diungkapkan Kapolda saat dikonfirmasi terkait hukuman yang diterima dua oknum personel Polda Sumut yang diarak keliling Polda Sumut.
Kedua oknum polisi itu mendapat hukuman berupa sanksi sosial karena diduga positif narkoba dan merekam video polwan mandi.
"Penempatan khusus ini (dimasukkan kedalam sel) kurang memberikan efek jera. Sehingga saya punya terobosan sejak di Papua kepada mereka (oknum) yaitu sanksi sosial," ujar Martuani, Rabu (8/1/2019) saat pengungkapan kasus pembunuhan Jamaluddin.
(cr4/tribun-medan.com)