KPK Incar Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku, Minta Menyerahkan Diri,Wahyu Setiawan Jadi Tersangka

KPK Incar Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku, Minta Menyerahkan Diri,Wahyu Setiawan Jadi Tersangka

Editor: Salomo Tarigan
kompastv
KPK Incar Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku, Minta Menyerahkan Diri,Wahyu Setiawan Jadi Tersangka 

KPK Incar Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku, Minta Menyerahkan Diri,Wahyu Setiawan Jadi Tersangka

T R I B U N-MEDAN.com - KPK Incar Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku, Minta Menyerahkan Diri,Wahyu Setiawan Jadi Tersangka.

//

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta politisi PDI Perjuangan  Harun Masiku untuk menyerahkan diri.

Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang juga menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Sekretaris Disdik Beber Aliran Uang Rp 100 Juta ke Wali Kota Dzulmi Eldin Melalui Kasubag Protokoler

Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain meminta Harun menyerahkan diri, KPK juga meminta kepada pihak lain yang terkait untuk bersikap kooperatif.

"Dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

()

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved