Pengakuan Reynhard Sinaga Bekerja di Manchester United, Manajemen Setan Merah Langsung Merespons

Pengakuan Reynhard Sinaga Bekerja di Manchester United, Managemen Setan Merah Langsung Merespons

Editor: Salomo Tarigan
DOK. Kepolisian Manchester via Daily Mirror
Pengakuan Reynhard Sinaga Kerja di Manchester United, Managemen Setan Merah Langsung Membantah 

Pengakuan Reynhard Sinaga Bekerja di Manchester United, Manajemen Setan Merah Langsung Merespons

T R I B U N-MEDAN.com - Pengakuan Reynhard Sinaga Bekerja di Manchester United, Managemen Setan Merah Langsung Merespons.  

//

Terdakwa kasus serial pemerkosaan pria muda di Inggris, Reynhard Sinaga sempat mengaku pernah bekerja untuk Manchester United.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP Harun Masiku Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Diminta Mundur Dituding Lembek, Prabowo Subianto Respons Santai: Oh Begitu, Silakan Saja Bicara

Reynhard Sinaga sempat mengakui bahwa dirinya pernah bekerja untuk Manchester United.

Hal ini diketahui sebagaimana dilaporkan oleh BBC dalam berita berjudul "Reynhard Sinaga: How the Manchester rapist Found his victims".

Saat membahas soal keluarga Reynhard, laporan tersebut menyatakan bahwa Reynhard pernah mengaku bekerja di Manchester United di bagian Hospitality.

Namun dengan cepat pihak Manchester United mengklarifikasi bahwa hal itu tidak benar.

Selain Wahyu Setiawan, 2 Keluarga dan Sopirnya Juga Diamankan KPK, Identitas 8 Orang yang Diamankan

Manajemen klub berjuluk The Red Devils itu menyatakan tidak ada data karyawan yang menunjukkan Reynhard pernah bekerja di klub tersebut.

Reynhard diketahui, dalam satu masa pernah bekerja di sebuah bar yang terdapat di Gay Village.

Di wilayah tersebut dia bersosialisasi dan beribadah di gereja lokal.

Reynhard Sinaga sang Predator Setan Seksual.

kolase

Reynhard Sinaga sang Predator Seksual.

 Predator Seksual Terbesar di Inggris

Reynhard Sinaga (36 tahun) adalah pria asal Indonesia yang menjadi terdakwa atas kejahatan seksual yang dilakukan olehnya selama kurun waktu kurang lebih dua tahun.

Pengadilan Tinggi kota Manchester telah memvonis Reynhard dengan hukuman penjara seumur hidup, minimal 30 tahun karena terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 48 pria di Manchester.

Laporan Mirror menyebutkan polisi setempat mempercayai bahwa kemungkinan total korban Reynhard mencapai 190 orang.

Selain Wahyu Setiawan, 2 Keluarga dan Sopirnya Juga Diamankan KPK, Identitas 8 Orang yang Diamankan

Reynhard menjalankan aksinya denga cara membius korban, mengajaknya ke apartemen pribadinya dan melecehkan korbannya yang tidak sadar serta merekamnya.

Para korban tidak menyadari mereka dilecehkan hingga polisi meminta keterangan korban tersbeut untuk menjadi saksi dalam kasus Reynhard.

Dilansir The Independent, Hakim Suzanne Goddard mendeskripsikan Reynhard sebagai "Predator Seksual Terbesar".

The dedicated incident room has received multiple calls since the sentencing of Reynhard Sinaga yesterday and we are continuing to urge people who may have been affected by the case to please get in touch. Full details of the case can be found here: https://crowd.in/vfMPSf 

Ada Tulisan Kolaborasi Medan Berkah di Pakaian Bobby Nasution, Apa Maknanya?

Di Persidangan, Kasi Pemeliharaan Sebut Kadis PU Isa Ansyari Terima Fee Rp 6 Miliar dari Kontraktor

"Salah satu korban Anda menyebutmu monster. Skala dan dahsyatnya kejahatan yang Anda lakukan menggambarkannya," ujar Goddard.

Ketika Kepolisian Manchester Raya melakukan pemeriksaan, mereka menemukan bukti kejahatan Reynhard yang mencengangkan.

Polisi menyita barang bukti 3,29 terabite berisi rekaman ketika Reynhard memerkosa korbannya, atau setara dengan 250 DVD.

 d
Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP Harun Masiku Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Respons Sekjen PDIP Hasto Ruang Kerjanya Nyaris Digeledah KPK, OTT Komisioner KPU terkait PAW DPR RI

 bolasport.com

Pengakuan Reynhard Sinaga Kerja di Manchester United, Managemen Setan Merah Langsung Membantah

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved