Kakek Pencuri Karet

Hinca Panjaitan Hadir di Sidang Kakek Samirin, Tegaskan Bukan Intervensi

Ia mengungkapkan kedatangan ke Simalungun setelah mendengar kabar yang menurutnya memprihatinkan ini.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone. 

TRIBUN-MEDAN.com-Politisi dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan turut hadir pada sidang vonis kasus pencurian getah pohon karet di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Samirin (67 tahun) hanya dihukum 2 bulan 4 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Ketua Hakim Rozianti memutuskan Samirin bersalah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena mencuri getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Nauli.

Vonis 2 bulan 4 hari membuatnya langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.

BREAKING NEWS: Kakek Pencuri Getah Pohon Karet PT Bridgestone Hanya Divonis 2 Bulan 4 Hari

Kakek Pencuri Karet Senilai Rp 14 Ribu Baru Didampingi Kuasa Hukum saat Sidang Vonis

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan ikut menyumbangkan saat keluarga menggelar aksi kumpul koin usai sidang untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone.

Ia mengungkapkan kedatangan ke Simalungun setelah mendengar kabar yang menurutnya memprihatinkan ini.

Hinca mengatakan kedatangannya bukan mengintervensi, tetapi memantau perjalanan sidang. Ia ingin memastikan bahwa hak terdakwa sudah terpenuhi.

"Kita ingin memastikan tahap hukum formal saja. Penegakan keadilan juga penting. Padahal tujuannya hanya beli rokok," katanya. (tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved