Kakek Pencuri Karet

Kakek Pencuri Karet Senilai Rp 14 Ribu Baru Didampingi Kuasa Hukum saat Sidang Vonis

Terdakwa kakek Samirin (68) menjalani sebagian besar masa persidangan tanpa ditemani pengacara di Pengadilan Simalungun.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa kakek Samirin (67) menjalani sebagian besar masa persidangan tanpa ditemani pengacara di Pengadilan Simalungun.

Samirin baru mendapatkan pengacara pada sidang agenda membacakan vonis pada hari ini, Rabu (15/1/2020).

Samirin terdakwa pencurian getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 14 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok.

Seprijon Saragih pengacara terdakwa mengaku baru mengetahui ada kasus yang menimpa masyarakat kecil.

Ia pun dengan suka rela datang membantu Samirin.

"Kami baru mengetahui kasus ini pada 13 Januari. Sekarang kami datang untuk pertama kali," katanya.

BREAKING NEWS: Kakek Pencuri Getah Pohon Karet PT Bridgestone Hanya Divonis 2 Bulan 4 Hari

Pimpinan Hakim Rozianti juga mengakui bahwa selama ini terdakwa tidak ditemani pengacara.

Amatan tribun-medan.com, saat Pengacara Seprijon Saragih hadir, hakim meminta kelengkapan surat.

"Selama ini bapak (terdakwa) tidak ditemani kuasa hukum. Sekarang, silakan bapak (menunjuk kepada pengacara Seprijon) untuk menunjukkan surat-surat dan kartu,"ujarnya.

Seprijon pun mengaku terima dengan vonis hakim yang memutuskan 64 hari dengan potongan masa tahanan. Vonis ini sangat meringankan terdakwa.

Karena, terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 63 hari.

"Kami senang dengan vonis ini. Terdakwa bisa segera bebas,"ujarnya.

Kakek Samirin terdakwa pencurian getah Pohon Rambung seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17.400.

Samirin juga sempat dituntut 10 bulan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Samirin ditangkap Polsek Serbelawan pada 17 Juli 2019 setelah diserahkan Satpam Perkebunan PT Bridgestone karena digeledah memungut getah karet dari tanah.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved