RESMI BERLAKU, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Jadi Rongsokan, Aturan Lengkap dan Penjelasan Polri
RESMI, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Jadi Rongsokan, Berikut Aturan Lengkap dan Penjelasan Polri
RESMI BERLAKU, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Jadi Rongsokan, Aturan Lengkap dan Penjelasan Polri
T R I B U N-MEDAN.com - RESMI, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Jadi Rongsokan, Berikut Aturan Lengkap dan Penjelasan Polri.
//
Pajak STNK (surat tanda nomor kendaraan) belum dibayar selama dua tahun?
• 3 Oknum Polisi Bikin Malu, Pesta Narkoba dengan Wanita Muda di Asrama Polisi, Kapolresta Ungkap . .
• Istri Pejabat Polri Disindir Kapolri Idham Aziz, Bandingkan Gaya Istri Presiden dan Istri Kapolda
• Nasib Mulan Jameela Akan Diperiksa Polisi, Kapolda Ungkap 11 Daftar Termasuk Artis di Kasus MeMiles
Berarti kendaraan motor atau mobil Anda resmi jadi barang rongsokan!
Apa artinya?
• WHATSAPP 2020 - Chat Whatsapp Terhapus? Cara Buka Pesan WA Kembali, Cek Obrolan Cadangan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan ( STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir.
• Istri Pejabat Polri Disindir Kapolri Idham Aziz, Bandingkan Gaya Istri Presiden dan Istri Kapolda
• Gara-gara Foto Selfie, Wanita Ini Terperosok Jatuh dari Jembatan ke Sungai, Kapolsek Beri Penjelasan
Artinya, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok.
Karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.
Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.
"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata dia.
• Gara-gara Foto Selfie, Wanita Ini Terperosok Jatuh dari Jembatan ke Sungai, Kapolsek Beri Penjelasan
Secara aturan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelakan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).
Berikut aturan lengkapnya: