RESMI BERLAKU, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Jadi Rongsokan, Aturan Lengkap dan Penjelasan Polri

RESMI, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Jadi Rongsokan, Berikut Aturan Lengkap dan Penjelasan Polri

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/SRI LESTARI
RESMI BERLAKU, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Jadi Rongsokan, Aturan Lengkap dan Penjelasan Polri 

RESMI BERLAKU, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Jadi Rongsokan, Aturan Lengkap dan Penjelasan Polri

T R I B U N-MEDAN.com - RESMI, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Jadi Rongsokan, Berikut Aturan Lengkap dan Penjelasan Polri.

//

Pajak STNK (surat tanda nomor kendaraan) belum dibayar selama dua tahun?

3 Oknum Polisi Bikin Malu, Pesta Narkoba dengan Wanita Muda di Asrama Polisi, Kapolresta Ungkap . .

Istri Pejabat Polri Disindir Kapolri Idham Aziz, Bandingkan Gaya Istri Presiden dan Istri Kapolda

Nasib Mulan Jameela Akan Diperiksa Polisi, Kapolda Ungkap 11 Daftar Termasuk Artis di Kasus MeMiles

Berarti kendaraan motor atau mobil Anda resmi jadi barang rongsokan!

Apa artinya?

WHATSAPP 2020 - Chat Whatsapp Terhapus? Cara Buka Pesan WA Kembali, Cek Obrolan Cadangan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan ( STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir.

Istri Pejabat Polri Disindir Kapolri Idham Aziz, Bandingkan Gaya Istri Presiden dan Istri Kapolda

Gara-gara Foto Selfie, Wanita Ini Terperosok Jatuh dari Jembatan ke Sungai, Kapolsek Beri Penjelasan

Artinya, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok.

Karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.

Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata dia.

Gara-gara Foto Selfie, Wanita Ini Terperosok Jatuh dari Jembatan ke Sungai, Kapolsek Beri Penjelasan

Secara aturan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelakan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).

Berikut aturan lengkapnya:

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

4 Makanan Enak Gak Sehat, Bikin Berat Badan Naik, Kolesterol Tinggi dan Hipertensi, Termasuk Sosis

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

3 Oknum Polisi Bikin Malu, Pesta Narkoba dengan Wanita Muda di Asrama Polisi, Kapolresta Ungkap . .

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan", 

RESMI, Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Akan Jadi Rongsokan, Berikut Aturan Lengkap dan Penjelasan Polri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved