Kakek Samirin Akhirnya Bebas, Janji Tidak Lagi Memungut Getah Karet
Samirin mengatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan itu. Mantan buruh di kebun PT Bridgestone ini tidak lagi memungut getah pohon rambung yang ter
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com - Samirin (68) sudah dapat bernafas lega ketika bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pematangsiantar, Kamis (16/1/2020).
Samirin disambut istrinya, Sumiati, serta anak dan cucu-cucunya. Samirin berkumpul bersama keluarga di rumah anaknya di Huta Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Samirin pulang ditemani pengacaran Seprijon Saragih dan Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.
Samirin langsung dipeluk keluarga sebelum masuk rumah. Samirin langsung disambut dengan teh manis dan gorengan. Mereka berkumpul dengan lesehan di dalam rumah.
Samirin mengatakan senag bisa berkumpul dengan keluarga. Kakek yang memiliki 12 cucu ini juga tampak tersenyum saat berbincang-bincang dengan anak, menantu, dan cucu-cucu.
Samirin mengatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan itu. Mantan buruh di kebun PT Bridgestone ini tidak lagi memungut getah pohon rambung yang terletak di tanah.
"Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya tidak lagi (memungut getah karet)," ujarnya.
Samirin mengatakan mengambil getah karet itu hanya untuk membeli rokok. Ia tidak mengetahui memungut getah karet yang terletak di tanah dapat diproses hukum.
Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di areal kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok untuk tetap berhati-hati. Ia berharap masyarakat untuk tetap menaati hukum yang berlaku.
"Yang ada sekitar Bridgeston tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada,"katanya.
Hinca juga meminta kepada PT Bridgestone untuk tidak mudah melaporkan hal yang sepele. Apalagi, kejadian ini hanya menimpa masyarakat kecil yang memungut getah hanya seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu.
"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sidikit-sedikit anda melaporkan ke polisi."
"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nialinya. Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," ujarnya.
Pengacara Seprijon Saragih mengungkapkan sudah mengumpulkan koin untuk mengganti kerugian PT Bridgestone senilai Rp 17 ribu. Koin itu akan diserahkan langsung ke perusahaan raksasa itu.
"Kami akan serahkan langsung ke perusahaan sebagai ganti rugi. Kalau mereka tidak terima akan kita kirim melalui paket,"ujarnya.