Eksekusi Jamaluddin di Rumah

Tersangka Bingung Buang Mayat Jamaluddin, ke Belawan atau Berastagi?

Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pembuangan mayat Hakim Jamaluddin awalnya tidak direncanakan.

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi

Tersangka Bingung Buang Mayat Jamaluddin, ke Belawan atau Berastagi?

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kedua kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, pada Kamis (16/1/2020).

Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pembuangan mayat Hakim Jamaluddin awalnya tidak direncanakan.

Pada awalnya ketiga tersangka ingin merekayasa pembunuhan Hakim Jamaluddin, seolah-olah terkena serangan jantung.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin dibantu Zuraidah Hanum saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin dibantu Zuraidah Hanum saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Dalam rekonstruksi di rumah korban, dilakukan 54 adegan yang merunut satu persatu peristiwa yang terjadi.

Rekonstruksi itu mengungkap fakta, bahwa pada 28 November 2019 sore, tersangka Jefri Pratama dan Reza Pahlevi dijemput oleh tersangka Zuraida Hanum.

Mereka dijemput di rumah adik tersangka Jefri, tepatnya di Perumahan Graha Johor, Kecamatan Medan Johor.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Di tempat ini, kedua tersangka dijemput menggunakan mobil sedan berwarna hitam milik Zuraida.

Setelah sebelumnya tersangka Jefri menitipkan mobilnya di rumah tersebut.

Selanjutnya ketiga tersangka menuju rumah korban Jamaluddi di Komplek Royal Monaco.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sambil mempersiapkan peralatan dan menggunakan jaket hitam serta masker, di dalam mobil sedan yang dikendarai Zuraida.

Saat sampai di rumah korban, ketiga tersangka turun dari mobil dan langsung naik ke lantai tiga rumah Jamaluddin.

Setelah menutup pagar rumah, Zuraida menunggu kepulangan korban Jamaluddin dari kantornya pada malam hari.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kedua tersangka yang berada di lantai tiga rumah Jamaluddin, menunggu lebih dari enam jam sebelum membunuh korban.

Tersangka menghabisi nyawa korban Jamaluddin dengan cara dibekap menggunakan kain sprei dan bantal.

Aksi yang dilakukan turut dibantu oleh Zuraida yang memegangi kaki korban.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin memang terbukti direncanakan.

Namun, pembuangan mayat korban awalnya tidak direncanakan.

Karena ketiga tersangka ingin merekayasa fakta seolah-olah, korban Jamaluddin meninggal akibat serangan jantung.

"Para tersangka terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kamis (16/1/2020).

"Disini mereka tidak menduga karena kuatnya membekap wajah korban, hingga meninggalkan jejak dan ini tidak diinginkan istri korban," sambungnya.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Dijelaskan Martuani bahwa Zuraida panik dan langsung berpendapat bahwa polisi pasti akan langsung menuduhnya sebagai pelaku. Karena Jamaluddin pada kenyataannya bukan meninggal karena serangan jantung.

"Jadi istrinya berkeras agar mayat korban dibawa dari rumah dan dibuang," ungkap Martuani.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi membawa jenazah Jamaluddin kedalam mobil saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi membawa jenazah Jamaluddin kedalam mobil saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sementara itu, saat proses rekonstruksi yang kedua di rumah korban Jamaluddin, salah seorang tersangka mau membeberkan kejadian yang terjadi.

Tersangka Jefri mengaku sempat kebingungan memilih antara dua tempat untuk pembuangan mayat.

Karena pada awalnya pembuangan mayat korban tidak direncanakan.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Reza mengikuti rekonstruksi atau reka ulang di tempat dibuangkanya jasad Jamaluddin, di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/1/2020).Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Reza mengikuti rekonstruksi atau reka ulang di tempat dibuangkanya jasad Jamaluddin, di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/1/2020).Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Saat membahas tempat pembuangan mayat Jamaluddin, tersangka mengaku kebingungan.

Tersangka mengaku bingung, karena memiliki dua tempat untuk pembuangan mayat.

Pembuangan mayat direncanakan yaitu di Belawan yang merupakan kawasan pelabuhan dan jurang di kawasan hutan menuju Kota wisata Berastagi.

Anak kedua Hakim Jamaluddin, Rajif Fandi Jamal, datang ke lokasi pembuangan mayat ayahnya di Desa Kutalimbaru, Deliserdang, Kamis (16/1/2020).
Anak kedua Hakim Jamaluddin, Rajif Fandi Jamal, datang ke lokasi pembuangan mayat ayahnya di Desa Kutalimbaru, Deliserdang, Kamis (16/1/2020). (TRIBUN-MEDAN/ FATAU BAGINDA GORBY)

Setelah membunuh korban pada 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketiga tersangka akhirnya memilih tempat pembuangan di jurang area kebun sawit, Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

"Kami menunggu perintah selanjutnya. Dia (Zuraida) memberi kami minum dan itu saja," kata tersangka Jefri Pratama.

"Itulah perdebatan di dalam. Setelah peristiwa kematian kami kalau bisa secepat mungkin membawa korban," sambungnya.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jefri Pratama mengikuti rekonstruksi atau reka ulang di tempat dibuangkanya jasad Jamaluddin, di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/1/2020).Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jefri Pratama mengikuti rekonstruksi atau reka ulang di tempat dibuangkanya jasad Jamaluddin, di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/1/2020).Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Dijelaskan Jefri bahwa pada saat genting hari itu, pilihan untuk membuang mayat Jamaluddin hahya dua tempat. Yaitu dibawa ke arah Belawan atau jurang di daerah Berastagi.

"Memang awalnya tidak ada direncanakan untuk dibuang," ungkap Jefri.

Rajif Mulai Curiga Ibunya Pembunuh Jamaluddin, Waktu Zuraida Cerita Mobil Tabrak Pagar Rumah

Anak kedua dari istri pertama Hakim Jamaluddin, Rajif Fandi Jamal mengunjungi lokasi pembuangan mayat ayahnya, di Desa Kutalimbaru, Deliserdang, Kamis (16/1/2020).

Rajif melihat dua eksekutor yakni Jefri Pratama dan Reza Pahlevi saat melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Jamaluddin.

Mengenakan kemeja putih bergaris-garis biru, Rajib berjalan didampingi penduduk sekitar.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi membawa jenazah Jamaluddin kedalam mobil saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi membawa jenazah Jamaluddin kedalam mobil saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Dia menghampiri lokasi di mana ayah tercinta pertama kali ditemukan.

Di hadapan awak media, Rajif berharap Zuraida dan dua eksekutor pembunuh ayahnya dijatuhi hukuman setimpal.

Ia berkali-kali menyatakan tak menyangka perbuatan ibu sambungnya itu.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama (kiri) dan Reza (kanan) mengikuti rekonstruksi atau reka ulang di tempat di buangkanya jasad Jamaluddin, di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/1/2020).Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama (kiri) dan Reza (kanan) mengikuti rekonstruksi atau reka ulang di tempat di buangkanya jasad Jamaluddin, di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/1/2020).Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Minimal hukuman seumur hidup, atau hukuman mati," tegas Rajif.

Ia mengaku tak mengenal kedua pria yang mengeksekusi rencana Zuraida Hanum.

"Saya tak terlalu mengenal keduanya, karena saya tidak pernah ketemu. Saya kuliah di Jakarta," tambahnya.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di Cafe Every Day Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di Cafe Every Day Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Rajif mengaku tak habis pikir apa yang dilakukan Zuraida.

Menurutnya, selama ini ayahnya memberi semua apa yang diinginkan oleh Zuraida Hanum.

"Awalnya enggak menyangka, namun setelah keterangan yang diberikannya (Zuraida) agak aneh, seperti kejadian mobil menabrak pagar rumah, di situ saya sudah curiga," ungkapnya.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved