Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang dan Pemecatan Komisioner KPU
Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan; Komisioner KPU Wahyu Setiawan
DKPP menilai, Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
• TEENYATA Anggota Harus Membayar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta untuk Menjadi Bagian dari Keraton
Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan mereka, serta memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini.
"Memerintahkan Bawaslu utk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Muhammad.
• VIRAL PRIA Pegang Senjata Api Hentikan Mobil Pikap L300, AKP Suraedi Jelaskan Kronologinya
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," lanjutnya.
2. Salahgunakan wewenang
Wahyu Setiawan dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena bertemu dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Rangkaian pertemuan dan komunikasi itu, oleh DKPP dinilai sebagai niat buruk Wahyu Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
• WHATSAPP HARI INI: Pesan Populer, Cara Menyembunyikan Chat Pembicaraan Whatsapp, Gak Terlihat Orang
"Rangkaian pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya itikad buruk dari teradu dengan menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas penyalahgunaan jabatan," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar DKPP Rabu (15/1/2020), Wahyu mengakui bahwa dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan pihak-pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku.
• VIRAL PRIA Pegang Senjata Api Hentikan Mobil Pikap L300, AKP Suraedi Jelaskan Kronologinya
DKPP berpandangan, sebagai anggota KPU, Wahyu Setiawan seharusnya menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap mandiri, kredibel, dan berintegritas.
• WHATSAPP HARI INI: Pesan Populer, Cara Menyembunyikan Chat Pembicaraan Whatsapp, Gak Terlihat Orang
Namun sebaliknya, Wahyu justru menunjukkan ketidakmandirian penyelenggara pemilu yang berujung pada sikap partisan.
"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Ida.
3. Tak diingatkan
Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya sempat disebut dalam sidang pembacaan putusan DKPP terkait kasus Wahyu Setiawan.
Arief dan jajaran KPU lain dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan Wahyu Setiawan yang bertemu dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
• Fakta-fakta Meninggalnya Bupati Boven Digoel, Sempat Kencan dengan Wanita dan Peserta Rakernas PDIP