Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang dan Pemecatan Komisioner KPU

Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan; Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ via kompas
Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan; Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

T R I B U N-MEDAN.com - Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.  

//

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

BERITA TRANSFER LIGA Italia, Ashley Young Bakal Jadi Pemain Inter Milan, Biaya Transfer 22 Miliar

Mengulik 4 Fakta tentang Rencana Pernikahan Sule, Diundur hingga Teman Terdekat Tak Tahu

Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret nama Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

VIRAL PRIA Pegang Senjata Api Hentikan Mobil Pikap L300, AKP Suraedi Jelaskan Kronologinya

Sebelum menggelar sidang pembacaaan putusan, DKPP telah lebih dulu mendengar keterangan Wahyu dalam sidang yang diselenggarakan Rabu (15/1/2020).

Kapolda Bocorkan Keluarga Cendana di Kasus Investasi Bodong MeMiles, Istri ASH Ikut Terseret

Adapun pihak pengadu dalam perkara ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Bawaslu, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

ASABRI - Setelah Dirut Asabri Bantah Dana Dikorupsi, Mahfud MD Tegaskan Pernyataan & Pemeriksaan

Bagaimana putusan DKPP atas perkara ini? Berikut sejumlah fakta persidangan pembacaan putusan DKPP terkait kasus Wahyu Setiawan:

1. Sanksi pemberhentian

DKPP menjatuhkan sanksi kepada Wahyu Setiawan berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KPU RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis

ASABRI - Setelah Dirut Asabri Bantah Dana Dikorupsi, Mahfud MD Tegaskan Pernyataan & Pemeriksaan

DKPP menyatakan, Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Fakta-fakta Meninggalnya Bupati Boven Digoel, Sempat Kencan dengan Wanita dan Peserta Rakernas PDIP

Beberapa pihak itu seperti, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Doni.

Agustiani Tio Fridelina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved