Sikapi Gerakan Save Babi, Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Pemusnahan Babi: Jangan Diprovokasi
Sikapi Gerakan Save Babi, Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Pemusnahan Babi: Jangan Diprovokasi
Di situ, kata dia, juga tidak ada dibahas tentang akan melakukan pemusnahan babi karena memang tidak dibenarkan di UU.
Melainkan bagaimana memikirkan penyelesaian, pencegahan penyakt babi di Sumut dan membantu masyarakat yang babinya mati.
"Tanggal 8 Januari kemarin, saya lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan di DPRD Sumut Komisi B, tentang penanganan wabah penyakit ternak babi Sumut dengan Asosiasi Peternak Babi (Asperba). Membahas penanganan penyakit yang masih berkembang, membantu peternak yang mengalami kerugian," katanya.
Ternak babi di 18 kabupaten terdampak virus ASF
Diberitakan sebelumnya, puluhan ribu ternak babi di Sumut mengalami kematian akibat serangan virus hog cholera atau kolera babi dan African Swine Fever (ASF) atau demam babi afrika.
Kematian babi itu pertama kali tercatat terjadi di Dairi pada 25 September 2019 kemudian merebak ke 18 kabupaten/kota di Sumut.
"Saya sampaikan ini agar tidak terjadi keresahan masyarakat. Tidak akan ada pemusanahan babi di Sumut ini. Tidak ada," katanya.
Di dalam Keputusan Menteri Pertanian RI, Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit Demam Babi Afrika Pada Beberapa Kabupaten/Kota di Sumut, virus ASF itu merebak di sejumlah wilayah.
Yakni di Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Karo, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Samosir, Pakpak Bharat, Tebing Tinggi, Pematang Siantar dan Medan.
Dia pekan yang lalu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Muhaimin D menyebut ada serangan virus ASF bertambah menjadi 18 kabupaten.
Dua kabupaten terakhir yang terdata terjadi kematian babi karena ASF di Batubara dan Mandailing Natal.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Azhar Harahap mengatakan bahwa ada perbedaan perlakuan antara babi yang terkena virus demam babi afrika atau African Swine Fever ( ASF) dengan ayam yang terserang flu burung (H5N1).
Ayam yang terkena flu burung dilakukan pemusnahan, sedangkan babi yang terkena ASF tidak.
"Menyakiti saja tidak boleh, apalagi pemusnahan," katanya kepada wartawan saat konfernsi pers di kantornya pada Jumat petang (17/1/2020).
Dijelaskannya, tentang pemusnahan memang diatur dalam Undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/spanduk-wisata-kuliner-babi.jpg)