Abraham Samad Galang Petisi Anulir UU KPK Hasil Revisi, Nurul Ghufron: Dewas Belum Memberi Izin
Abraham Samad Galang Petisi Anulir UU KPK Hasil Revisi, Nurul Ghufron: Dewas Belum Memberi Izin
Abraham Samad Galang Petisi Anulir UU KPK Hasil Revisi, Nurul Ghufron: Dewas Belum Memberi Izin
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelumnya, saat hendak menggeledah kantor DPP PDI-P, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas.
T R I B U N-MEDAN.com - Belum lama ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menggalang penandatanganan petisi untuk memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
Abraham Samad menilai UU KPK dapat melemahkan kinerja komisi anti-rasuah tersebut dalam memberantas korupsi.
Ajakan tersebut diungkapkan Abraham melalui unggahan di akun Twitternya, @AbrSamad, Rabu (15/1/2020).
Dia mengajak warganet meneken petisi tersebut di situs change.org.
"Sahabat, bantu saya dgn menandatangani petisi ini.
Kami membutuhkan dukungan dari seluruh msyrkat Indonesia u mendukung Mahkamah Konstitusi menyelamatkan KPK dgn menganulir UU KPK baru yg melemahkan KPK.
Terima Kasih," tulisnya.
Diketahui, petisi tersebut dibuat oleh Diky Anandya Kharystya Putra, mahasiswa Business Law Binus University.
Petisi itu pun mendapat dukungan dari para mantan pimpinan KPK, termasuk Abraham Samad.
Hingga Jumat (17/1/2020), petisi untuk mendukung MK menyelamatkan KPK telah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang.
• Dua Pemuda Perkosa Remaja 16 Tahun Secara Bergilir di Tobasa, Pelaku: Slowlah Kau, Tak Usah Munafik
• Berita Foto: PSMS Medan Bertemu Penang FA untuk Memperebutkan Tempat Ketiga di Edy Rahmayadi Cup
Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa nasib pemberantasan korupsi telah berada di ujung tanduk.
Sebab, kewenangan lembaga anti korupsi telah dilucuti melalui pengesahan revisi UU KPK beberapa waktu lalu.
Sampai akhirnya, 13 orang mengajukan judicial review UU KPK ke MK pada akhir November 2019 lalu.